Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Janji Beberkan Nama Mafia Migor ke Publik, Kemendag Sebut Belum Punya Bukti
ANTRI: Masyarakat sedang antri untuk mendapat minyak goreng. (Foto: ANTARA)

Janji Beberkan Nama Mafia Migor ke Publik, Kemendag Sebut Belum Punya Bukti



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menyebutkan siapa nama-nama mafia minyak goreng. Padahal, sebelumnya, Mendag M Lutfi berjanji akan memberitahukannya ke publik.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyebut ada beberapa alasan. Pertama masalah bukti.

“Sebelumnya memang sudah menyiapkan bukti yang cukup agar mafia itu diungkap,” katanya kepada media, Rabu (30/3).

Namun, niat itu diurungkan karena penegak hukum menilai bukti yang diberikan Kementerian Perdagangan belum cukup kuat.

“Ternyata dari sisi penegak hukum bukti-bukti tersebut belum mendukung untuk dilakukan,” tambah Oke di Kantor DPR RI.

Kedua, aturan. Ia mengatakan pengungkapan nama mafia minyak goreng juga terkendala aturan.

Ia mengklaim pihaknya sudah menemukan indikasi kuat terjadi aksi terstruktur yang dilakukan mafia minyak goreng itu. Salah satunya, penimbunan minyak goreng.

Tapi, dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, definisi penimbunan harus dilakukan selama 3 bulan.

“Kalau baru seminggu nimbun engga bisa dikategorikan penimbunan, engga kuat jadinya kita. Orang terbukti sudah ketemu, ada beberapa perusahaan yang sudah kami sanksi. Tapi berbalik ke kami, ternyata engga cukup bukti karena unsur hukum tidak terpenuhi,” ujar dia.

Oke mengaku tidak bisa membuka data tersebut ke publik karena payung hukum yang bisa dipakai untuk menjerat belum cukup kuat. Oleh karena itu, dalam rapat dengan Komisi VI hari ini juga diusulkan untuk memperkuat Perpres Nomor 71.

“Kalau dibuka di publik belum tentu dia salah, hayo, bahaya itu. Makanya diserahkan sepenuhnya tapi belum ada payung hukum yang cukup untuk menjerat,” kata dia.

Oke menambahkan bahwa kata ‘mafia’ dipakai Lutfi agar lebih komunikatif kepada masyarakat. Tapi yang dimaksud Lutfi, lanjut dia, adalah pemain nakal yang mengganggu distribusi minyak goreng ke warga.