Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaga Warkop Nyambi Jual Sabu dan Pil Koplo, Dua Remaja di Gresik Diciduk Polisi

Jaga Warkop Nyambi Jual Sabu dan Pil Koplo, Dua Remaja di Gresik Diciduk Polisi



Berita Baru, Gresik – Dua pelayan warung kopi di Dusun Miru RT 02 RW 03 Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean, Gresik diciduk jajaran Satreskoba Polres Gresik. Pasalnya, selain mengaduk kopi, mereka berdua nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Identitas kedua pelaku diketahui bernama Budi Sulistiyo bin Sumadi (32) asal Dusun Miru RT 02 RW 03 Kelurahan Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dan Imam Kuhsyairi Bin Abdul Tolip (22) asal Dusun Njilbak RT 09 RW 03 Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Awalnya, sekitar pukul 11. 00 WIB Minggu (10/1). Atas informasi masyarakat, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil double L dan sabu.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, dari pemeriksaan polisi menemukan 42 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo LL.

“Kemudian satu bungkus rokok bekas LA hitam yang berisi tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 0,29, 0,29, dan 0, 23 dengan total 0, 81 gram sabu,” beber Hery, Selasa (13/1).

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, dua hp pelaku, dan satu kendaraan sepeda motor Vixion warna merah nopol W 6841 QI.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik,” terang Hery.

Ditambahkan, motif para pelaku yang menjadi pelayan warkop untuk tambahan ekonomi.

“Sebagai nyambi kerja tambahan pengedar pil dan sabu,” tambah Hery.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.