Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Izin Usaha Mikro di Gresik Semakin Mudah, Syahrul Munir Ajak Masyarakat Kembangkan UMKM

Izin Usaha Mikro di Gresik Semakin Mudah, Syahrul Munir Ajak Masyarakat Kembangkan UMKM



Berita Baru, Gresik, Anggota Komisi II DPRD Gresik, Syahrul Munir melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang perizinan jasa usaha makanan dan minuman. Perda ini dalam rangka mempermudah izin usaha dan mewujudkan ekonomi yang berdaya saing.

Diikuti oleh puluhan peserta dari unsur masyarakat, sosialisasi Perda tersebut digelar di Rest Area, Betoyo Guci, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dalam penyampaiannya, Syahrul Munir menjelaskan, Perda ini merupakan bentuk perhatian dan pelayanan pemerintah dalam mempermudah izin usaha bagi pelaku UMKM.

“Kita sangat mensupport berkembangnya usaha mikro atau UMKM dalam bentuk Perda ini, kedepan kita berharap masyarakat terutama pelaku usaha mikro dapat dengan mudah mengurus izin atau biasa disebut SIUP,” ujar Cak Syahrul, sapaan akrabnya.

Untuk itu, lanjut Cak Syahrul, sangat penting untuk mensosialisasikan Perda ini dengan massif agar masyarakat mengetahui regulasi peraturan daerah tersebut, sehingga mereka memahami bahwa sudah ada payung hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pelayanan usaha mikro.

“Perda ini semangatnya memberikan perlindungan serta mensejahterakan pelaku UMKM. Tujuan kita mensosialisasikan perda ini agar mereka mengerti dan memahami esensi yang ada di dalamnya,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan, dalam Perda ini sudah mencakup sejumlah aspek bidang usaha berjenis makanan dan minuman, seperti Restoran, Rumah Makan, Caffe, Pusat Penjualan Makanan, dan Jasa Boga.

“Perda ini sudah mencakup sejumlah bidang jenis usaha, jadi kalau masyarakat pelaku UMKM yang berkeinginan mengurus izin silahkan langsung datang di Mall Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Pemkab Gresik,” tandas politisi muda asal PKB ini.

Terakhir, Syahrul berpesan, masyarakat terus mengembangkan sektor UMKM, Terlebih dalam situasi pandemi yang sampai saat ini belum berakhir. Sebab, UMKM dinilai salah satu sektor usaha mikro yang mampu bertaha ditengah pandemi Covid-19 melanda.

“Potensi UMKM ini sangat bagus, apalagi sekarang dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini izin usaha semakin mudah, untuk itu saya berpesan agar masyarakat terus mengembangkan usaha dibidang UMKM,” pesannya.