Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Kemenag Jatim Jamin Hak Pendidikan Santri

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Kemenag Jatim Jamin Hak Pendidikan Santri



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah setelah kasus pemerkosaan menyeret putra pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di Losari, Ploso Jombang Jawa Timur tersebut.

Namun demikian, Kemenang berjanji tetap 

menjamin hak-hak santri yang mondok di sana. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim As’adul Anam menjelaskan, yang dicabut adalah izin operasional Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).

Dengan demikian, aktivitas di Ponpes Shiddiqiyyah tidak serta merta berhenti.

“Dicabut izin dalam artian operasional (PKPPS) ditutup, kami nggak bisa membatasi kegiatan yang bukan santri. Misal ada orang ngaji mingguan, itu nggak dilarang. Yang ditutup kegiatan santri dan aspek kepesantrenan,” kata Anam, Jumat (8/7).

Anam menyebut, saat ini Kemenag Jatim terus berkoordinasi dengan Kemenag Jombang terkait dengan kondisi santri yang mondok di Ponpes Shiddiqiyyah. Mereka akan mendata para santri, ke mana akan melanjutkan pendidikan.

“Kami ingin mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana. Kira-kira nanti mereka ingin melanjutkan ke mana,” kata Anam.

Menurut Anam, saat ini memang masih ada santri yang bertahan di sana. Namun, orang tua yang memindahkan anaknya dari sana juga banyak. Kemenag mempersilakan para santri untuk melanjutkan pendidikan ke mana saja.

Nanti, Kemenag Jatim akan berkoordinasi dengan Kemenag di daerah jika ada santri Ponpes Shiddiqiyyah yang ingin melanjutkan ke ponpes di daerah lain.

Anam mengatakan, total ada 1.041 santri yang belajar di sana. Kemenag Jatim berjanji akan terus memantau mereka agar tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.

“Kalau informasi dari Kemenag Jombang memang sudah banyak wali santri yang menarik anak-anaknya. Tapi, kami masih cek lagi berapa jumlah pastinya,” katanya.

Selain itu, Kemenag Jatim juga akan mendatangi Ponpes Shiddiqiyah untuk menemui Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti. Kemenag akan menjelaskan terkait hal-hal teknis yang berkaitan dengan pencabutan izin operasional PKPPS.

“Kami yang ke sana untuk (membahas) kelanjutan pesantren,” ucap Anam.

Anam mengungkapkan, Ponpes Shiddiqiyah tetap bisa mendapatkan izin lagi ke depannya. Namun, Anam menilai hal itu butuh waktu yang lama.

“Tidak menutup kemungkinan dibuka lagi, tapi ya tidak bisa cepat 1-2 bulan. Jangka waktu 2-3 tahun, diuji dulu stakeholder di sana apakah memenuhi aspek kemaslahatan,” ungkap Anam.

Sebelumnya telah diberitakan, Kemenag telah mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah yang dipimpin Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti. Pencabutan izin itu buntut kasus pencabulan yang menjerat putranya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.