Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indonesia Masuk Fase Endemi, Nur Nadlifah: Tetap Patuh Prokes!
Anggota DPR RI, Nur Nadlifah. (Foto: Istimewa)

Indonesia Masuk Fase Endemi, Nur Nadlifah: Tetap Patuh Prokes!



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah bersyukur Indonesia telah memasuki fase endemi COVID-19. Seiring putusan resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, per-hari ini, Jumat (30/12).

PPKM resmi dicabut pemerintah karena trend pandemi COVID-19 di Tanah Air beberapa bulan terakhir semakin terkendali. Angka kasus baru hingga 29 Desember berada di angka 685. kemudian angka kematian di 2,39 persen.

Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Data Sero Survey pada Desember 2021 mencatat berada di 87,8%, di Juli 2022 berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan acara komunitas di Indonesia ada di angka yang sangat tinggi.

Dengan demikian PPKM sudah berakhir sebagaimana kriteria dari badan kesehatan dunia (WHO) merujuk situasi COVID-19 di Tanah Air yang berada di level 1 selama 12 bulan.

Menyikapi situasi baru ini, Nur Nadlifah mengingatkan agar masyarakat tetap waspada. “Maka masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun  Indonesia sudah memasuki fase endemi,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kepada Beritabaru.co, Jumat (30/12) malam.

Nur Nadlifah juga mengapresiasi kinerja pemerintah yang telah bekerja keras menangani penularan COVID-19 sejak fase ditetapkannya lockdown pada awal 2022. Terutama bagi tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan memberikan pelayanan dan perawatan.

“Apresiasi kepada anggota DPR RI terutama komisi IX yang terus bekerja melakukan pengawasan terhadap pelayanan masyarakat dalam penanganan kasus Covid-19, terutama dalam pengadaan vaksin dari vaksin 1 hingga vaksin booster,” pungkas Nur Nadlifah.

Diketahui, meski PPKM telah dicabut,  pemerintah tetap mempertahankan Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020), mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehatan Dunia WHO. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga tetap melanjut Bantuan Sosial (Bansos) di Tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk. Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru.