Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW Temukan Perbuatan Melawan Hukum Pengadaan Alkes Covid-19 oleh BNPB
Ilustrasi pengadaan alat kesehatan Covid-19 (Foto: ANTARA)

ICW Temukan Perbuatan Melawan Hukum Pengadaan Alkes Covid-19 oleh BNPB



Berita Baru, Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan barang dan jasa alat material kesehatan (almatkes) Covid-19 yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam konferensi persnya, Peneliti ICW, Lalola Easter menilai BNPB telah mengabaikan dua syarat dalam menunjuk penyedia almatkes Covid-19 sehingga negara merugi hingga Rp169,1 miliar.

“Padahal, dua syarat itu sudah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020,” kata Laola, Kamis (18/3).

Laola menyebutkan, dalam SE tersebut dengan jelas terdapat dua syarat alternatif yang harus dipenuhi perusahaan penyedia almatkes yakni, pernah menyediakan barang dan jasa sejenis atau terdaftar dalam katalog elektronik.

“ICW menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BNPB terutama yang berkaitan ketentuan, atau penunjukan almatkes,” tegas Laola.

Menurutnya, berdasarkan hasil temuan ICW tujuh atau semua perusahaan yang ditunjuk BNPB sebagai penyedia tak memenuhi dua syarat alternatif tersebut.

“Padahal dua syarat itu hanya alternatif. Artinya,  jika memenuhi salah satu maka penyedia tersebut dianggap layak. Jadi ada dua syarat alternatif, jadi kalau satu saja terpenuhi dia bisa ditunjuk sebagai penyedia almatkes,” kata dia.

Guna membuktikan hal itu, Laola menjelaskan bahwa ICW telah menelusuri tujuh perusahaan penyedia almatkes Covid-19 tersebut. Penelusuran dilakukan melalui Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium, katalog elektronik, dan riwayat kerja sama di pengadaan barang dan jasa sejenis.

“Hasilnya, ICW tak mendapati semua perusahaan tersebut terdaftar atau tecatat pernah melakukan kerja sama di bidang alat kesehatan,” tegas Laola.

“Jadi kalau kita merujuk kembali, tadi tiga butir SE LKPP 3/2020 jelas bahwa apa yang tadi terduga soal adanya PMH, itu terjadi karena balik lagi, dua syarat, sebetulnya alternatif, salah satu dipenuhi, ternyata tidak dipenuhi sama sekali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Laola mengatakan, ICW mendapati bahwa sejumlah perusahaan tersebut mendadak telah mengubah segmen bisnis mereka ke pengadaan barang dan jasa almatkes tak lama sebelum penandatanganan kontrak dengan BNPB.

“Bahkan, salah satu perusahaan mengubah fokus bisnis mereka di hari yang sama saat penandatanganan kontrak,” ujarnya.

“Nah itu yang menurut kami patut dicatat dan ini juga yang mengonfirmasi dugaan kami di awal bahwa penyedia ini tidak punya pengalaman,” sambung Laola.