Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Heartland Tri-State Bank Bangkrut, FDIC Ambil Alih dan Jamin Keamanan Simpanan Nasabah

Heartland Tri-State Bank Bangkrut, FDIC Ambil Alih dan Jamin Keamanan Simpanan Nasabah



Berita Baru, Jakarta – Heartland Tri-State Bank yang berbasis di Amerika Serikat (AS) mengalami kebangkrutan pada Jumat (28/7/2023) lalu. Akibatnya, The Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi penyimpanan bank di AS mengambil alih bank tersebut. FDIC akan menjamin semua simpanan nasabah di Heartland Tri-State Bank.

FDIC juga telah mencapai perjanjian pembelian dan asumsi dengan Dream First Bank of Syracuse, Kansas. Dengan langkah ini, empat cabang Heartland Tri-State Bank akan dibuka kembali sebagai cabang Dream First Bank.

Menurut FDIC, nasabah tetap dapat mengakses uang mereka melalui berbagai metode seperti menulis cek, menggunakan ATM, atau kartu debit. Para nasabah tidak perlu memindahkan rekening mereka karena mereka akan otomatis menjadi nasabah Dream First Bank.

FDIC menegaskan bahwa nasabah yang memiliki deposito tidak akan terdampak oleh kebangkrutan Heartland Tri-State Bank. FDIC dan Dream First Bank telah sepakat untuk berbagi kerugian dan potensi pemulihan pinjaman.

“Anda (nasabah) harus terus melakukan pembayaran, termasuk pembayaran escrow, seperti biasa; ketentuan pinjaman Anda tidak akan berubah,” kata FDIC seperti dilansir dari CNN Business.

Ketika terjadi kebangkrutan, Heartland Tri-State Bank memiliki sekitar US$139 juta total aset dan US$130 juta total simpanan. Dream First Bank setuju untuk membeli semua aset gagal dari Heartland Tri-State.

Kebangkrutan Heartland Tri-State Bank adalah salah satu dari serangkaian kebangkrutan bank yang telah terjadi di AS tahun ini. Sebelumnya, bank-bank seperti First Republic, Silicon Valley Bank, dan Signature Bank juga mengalami kebangkrutan.

Kondisi kebangkrutan yang mengguncang industri perbankan ini telah mendorong anggota parlemen AS untuk memperkenalkan undang-undang baru guna melindungi simpanan nasabah dan menstabilkan sistem keuangan.