Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ilustrasi Beritabaru.co)

Haris dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan



Berita Baru, Jakarta – Polisi menetapkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Haris mengaku Surat Penyidikan diterima pada hari Jumat (18/3), pukul 20.00 WIB. “Iya benar,” katanya, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Senada dengan Haris, Fatia juga membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun ia belum menjelaskan lebih jauh soal sejak kapan dia dan Haris ditetapkan tersangka. 

Fatia mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini, Sabtu (19/3) besok. “Iya, Besok lagi ya dijelasinnya,” singkat Fatia, dilansir dari detik.co.

Kasus Haris dan Fatia

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. 

Luhut menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

Dasar laporan itu berawal dari konten video Haris dan Fatia di YouTube, yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Luhut kemudian meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingan tersebut. Dia menyebut laporannya diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

Menurut Pengacara Luhut, Juniver Girsang, ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi.

Diantaranya dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Laporan Luhut Panjaitan itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.