Hadiah dari Negara, Berikut Fakta Rumah Jokowi di Colomadu
Berita Baru, Jakarta – Pengadaan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh negara mewarnai pemberitaan media akhir-akhir ini. Rumah hadiah dari negara itu berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Camat Colomadu Sriyono, Budi Santoso membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi akan tinggal di daerah Colomadu, tepatnya di Jalan Adi Sucipto, dekat Bandara Adi Soemarmo, Surakarta (Solo).
“Iya betul, Pak Jokowi itu sudah dengar, Lokasinya berada di timur Taman Sari,” kata Camat Sriyono, Jumat (16/12), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Sriyono juga menyebut, rumah yang akan diberikan negara setelah Jokowi selesai menjalankan tugas sebagai Presiden RI, pada 2024 mendatang, itu dibangun di atas lahan dengan luas 3 ribu meter persegi.
“Kalau itu (luas tanah) kisarannya ada 2.000-3.000 meter persegi,” kata Sriyono seperti dikutip detik.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, pengadaan rumah hadiah untuk Jokowi sudah dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, rumah tersebut masih berupa lahan saat ini.
“Pengadaan tahun ini, belum lama sih tepatnya bulan apa saya lupa, tapi tahun ini. Yang sedang, yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya tentu ada pajaknya sudah dibayar sehingga sudah clear,” ujar Juliyatmono.
Juliyatmono juga menuturkan, kondisi lahan yang bakal dibangun rumah hadiah untuk Jokowi sudah dipatok dengan tulisan Pemprov Jateng. Di lahan tersebut pun sudah terdapat tulisan ‘Dilarang Mendirikan Bangunan Di Depan Sepanjang Area Tanah Ini’.
Juliyatmono juga mebenarkan lokasi rumah untuk Jokowi dekat dengan Bandara Adi Soemarmo. Selain itu, lokasi tersebut juga dekat dengan jalan tol, baik ke Semarang maupun ke Yogyakarta.
“Sangat representatif karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat kereta api dekat jalan tol apalagi kalau Jogja Solo-Semarang, balik lagi Solo, Semarang, Surabaya itu keren sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Bey menjelaskan bahwa menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden oleh negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (JDIH BPK RI).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Menurut Bey, dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi sebetulnya sesuai dengan ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).
Perencanaan selama 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.
Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Colomadu.
“Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden,” katanya.