Gugatan Sumarsih Dikabulkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait ucapannya yang menyatakan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu dilontarkan dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada 16 Januari 2020.
Selain divonis bersalah, Jaksa Agung ST Burhanuddin diwajibkan “untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya,” demikian penggalan dari eksepsi nomor 3.
Kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu.
Putusan ini ditampilkan PTUN Jakarta secara elektronik (e-court) dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih yang merupakan ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat tragedi Semanggi I; dan Ho Kim Ngo ibu dari Yap Yun Hap salah satu korban tragedi Semanggi II.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman serta Umar Dani dan Syafaat sebagai Hakim Anggota.