Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Keempat Sengketa Informasi, Gugatan SEMA UIN Sunan Kalijaga Dikabulkan Majelis Hakim
Sidang Keempat Sengketa Informasi, Gugatan SEMA UIN Sunan Kalijaga Dikabulkan Majelis Hakim

Sidang Keempat Sengketa Informasi, Gugatan SEMA UIN Sunan Kalijaga Dikabulkan Majelis Hakim



Berita Baru, Nasional – Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sunan Kalijaga merampungkan sidang keempat sengketa informasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada Senin (24/10).

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan yang membahas gugatan SEMA UIN Sunan Kalijaga mengenai keterbukaan informasi dan transparansi anggaran kepada pihak Rektorat UIN Sunan Kalijaga.

Saat diwawancarai oleh Beritabaru.co, pihak SEMA UIN Sunan Kalijaga menyatakan bahwa kampus mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal, menurut mereka, saat Rektorat UIN Sunan Kalijaga dimintai rancangan dan data penggunaan anggaran, tidak memberikan kepada mahasiswa yang data tersebut seharusnya diberikan karena mendapat jaminan dari undang-undang, terlebih UIN Sunan Kalijaga termasuk salah satu instansi publik.

Dalam sidang keempat itu, dilakukan oleh Majelis Hakim bahwa kuasa hukum dari pihak Rektorat UIN Sunan Kalijaga (termohon) mengatakan bersedia mengabulkan permintaan pemohon (Senat Mahasiswa UIN sunan Kalijaga).

Klausul yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga (Beritabaru.co)
Klausul yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga (Beritabaru.co)

Sementara itu, Majelis Hakim memberikan dua klausul yang harus dilakukan oleh Rektorat UIN Sunan Kalijaga, yakni:

  1. Salinan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UIN Sunan Kalijaga 2021 dikuasi dan akan memberikan kepada Pemohon (Senat Mahasiswa).
  2. Salinan Laporan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Tahun 2019 dan 2020 dikuasai dan akan memberikan kepada Pemohon (Senat Mahasiswa).  

Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini SEMA UIN Sunan Kalijaga sedang menggarap lebih lanjutan perihal data-data berupa laporan keuangan yang didapat dari rektorat. Itu dilakukan sebagai salah satu bentuk dari pengawasan terhadap lembaga-lembaga publik. 

Adapun sidang lanjutan (sidang kelima) akan tetap dilaksanakan. Namun hingga berita ini ditulis, KIP RI belum memberikan konfirmasi mengenai tanggal pelaksanaan sidangnya.