Gugatan Ditolak PTUN Jakarta, Warga Wadas: Ciderai Nilai Keadilan
Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh warga Wadas terhadap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Putusan PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan warga Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tidak diterima dan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal ESDM tidak bersifat final.
Menanggapi hal tersebut, aliansi yang tergabung dalam GEMPADEWA itu menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta. Pasalnya hal itu dianggap menciderai nilai keadilan.
“Bagi kami putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan kami tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat,” demikian dikutip dari rilis resmi GEMPADEWA pada Rabu (1/2/2023).
“Setelah ini, kami akan menempuh upaya Banding atas putusan PTUN Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” imbuhnya.
Mereka berharap dukungan dan solidaritas dari seluruh masyarakat Indonesia dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari tambang ilegal.
“Kami berharap, seluruh masyarakat Indonesia mendukung dan membersamai perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan ruang hidup dari pertambangan ilegal,” pungkasnya.