Gresik Kesulitan Cairkan Dana Hibah, DPRD Siapkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kesulitan mencairkan bantuan dana hibah yang berasal dari APBD untuk usulan kelompok masyarakat atau lembaga lantaran terkendala aturan yang berlaku. Akibatnya, tidak sedikit usulan kelompok peternakan, kelompok perikanan, maupun pembangunan terutama di Madrasah dan Lembaga Pendidikan gagal realisasi.
Kalangan legislatif pun, akhirnya membuat regulasi aturan dengan menuntaskan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Panitia khusus (Pansus) I DPRD Gresik melakukan finalisasi pembahasan Ranperda ini kemarin, Jum’at (1/7).
Ketua Pansus I DPRD Gresik, M Syahrul Munir menjabarkan, Ranperda ini secara spesifik mengatur terkait regulasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya penyaluran dana hibah kepada lembaga maupun kelompok masyarakat.
“Nantinya menguatkan peran pemerintah daerah agar kembali ‘on the track’ dalam memberikan dukungan terhadap lembaga maupun kelompok masyarakat melalui belanja hibah,” ungkapnya.
Hibah ini, kata Syahrul, satu sisi mendorong serapan, namun di sisi lain tidak diperbolehkan dicairkan bentuk uang tunai, namun berupa barang. Dia menilai, pengamanan yang dibuat melalui UU untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan di lapangan memang baik. Namun jika pada akhirnya menyulitkan proses penyaluran bantuan maka pemerintah harus mencari cara untuk mengatasinya.
“Tentu pengawasan internal terhadap belanja hibah ini harus diperkuat agar pemerintah daerah tidak ragu dalam mengalokasikan belanja hibah,” tandas dia.
Disamping itu, Pansus I DPRD Gresik juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menyampaikan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) ke DPRD untuk dibahas terlebih dahulu. Sebelum disampaikan ke PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).
“Dalam pembahasan RAPBD, kami juga meminta agar dimasukkan ayat tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ranperda ini lahir dengan filosofi ketentuan umum pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai dengan akuntansi. Perda ini merupakan amanat dari Permendagri 77 tahun 2020 dan mengacu PP nomor 12 tahun 2019.