Gerbang Tani Respon Keputusan Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Berita Baru, Jakarta – Gerbang Tani memberikan catatan penting terkait tindakan pemerintah mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
“Pertama, pencabutan izin dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan untuk memberikan rasa keadilan dan terjadinya pemerataan penguasaan tanah harus dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas yang akan menerima lahan tersebut,” kata Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, kepada Beritabaru.co, Kamis (6/1).
Kedua, kata Idham Arsyad, juga harus ada evaluasi lokasi perizinan yang dicabut tersebut, karena bagaimanapun, luasan tanah yang tersebar di berbagai provinsi memiliki potensi yang berbeda dengan penduduk yang beragam.
“Selama ini wilayah kalimantan, contohnya, klaim lebih besar berbenturan dengan masyarakat adat, karena itu model kegiatan ekonomi dan pengelolaan hutan akan berbeda dengan lahan terlantar yang ada di Jawa,” jelasnya.
Idham Arsyad berpandangan, langkah tegas yang dilakukan pemerintah menjadi angin segar bagi para petani tuna lahan yang saat ini masih menjadi mayoritas dari petani Indonesia.
Ia pun menyebut, pada tahun 2018, dalam catatan BPS, terdapat 16 juta lebih petani Indonesia yang memiliki lahan di bawah 0.5 ha. Kondisi tersebut tentu saja tidak dapat mendorong para petani menjadi sejahtera.
“Pembagian lahan yang diambil dari perusahaan yang menelantarkan lahan tersebut harus diprioritaskan kepada para petani tuna lahan,” tegasnya.
Selain itu, Ketum Gerbang Tani itu juga melihat persoalan pengurangan lahan hutan yang semakin massif. “Di sulawesi saja data Walhi menyebut hutan tinggal 22%, hal ini perlu menjadi perhatian serius juga,” tuturnya.
Idham Arsyad menekankan, soal hutan tetap tidak bisa diabaikan, biar Bagaimanapun hutan adalah salah satu pelindung bagi kelangsungan hidup ekosistem secara keseluruhan.
Ia juga berharap, dengan tindakan itu ke depan pemerintah semakin tegas terhadap pelanggar izin kehutanan, dan lebih memprioritaskan pelepasan lahan hutan untuk ekonomi produktif sekaligus memperluas kesempatan petani kita untuk mengakses secara luas, agar kesejahteraan petani semakin meningkat.
“Keuntungan terbesar dari kesejahteraan petani akan berdampak terhadap makro ekonomi secara keseluruhan, belanja desa, pajak dan aktivitas ekonomi lain akan meningkat,” tegas Idham Arsyad.
Sebelumnya, melalui akun YouTube Sekretariat Presiden (6/1), Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin pertambangan yang tidak memiliki rencana kerja, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar terhadap lahan yang tidak produktif.
Kemudian pemerintah juga mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.