Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Bekasi, KPK Amankan Dokumen

Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Bekasi, KPK Amankan Dokumen



Berita Baru, Jakarta – KPK mengamankan dokumen beserta alat elektronik dari penggeledahan di tiga lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pada hari Jumat (7/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa wilayah, yaitu Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat, untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (8/1).

Menurut Ali, bukti yang terdiri atas dokumen proyek-proyek di Kota Bekasi, dokumen administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan alat elektronik berkaitan kuat dengan kasus tersebut.

Sejumlah tempat dari tiga lokasi yang digeledah tim penyidik adalah Kantor Wali Kota Bekasi, Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.

“Berikutnya bukti-bukti ini akan segera analisis mendalam untuk menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” terang Ali.

Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, kata Ali, tim penyidik masih akan melanjutkan penyidikan perkara dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka.

Sebelumnya, Kamis (6/1), KPK telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait dengan pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan delapan tersangka lainnya. Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Adapun pemberi suap adalah Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (5/1) sampai Kamis (6/1), bukti uang sebanyak Rp5,7 miliar telah diamankan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam rekening para pihak yang terlibat korupsi.

“Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus itu pun, akan diinformasikan oleh KPK,” tukas Ali.