Fraksi PPP Bondowoso Dorong RSUD Tetap Buka Pelayanan Enam Hari Kerja
Berita Baru, Bondowoso – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bondowoso mendorong pihak Rumah Sakit Umum Daedah (RSUD) dr. Koesnadi tetap membuka pelayanan Enam Hari kerja.
Menurut Juru Bicara Fraksi PPP Bondowoso, H. Barri Sahlawi Zain hal itu mempertimbangkan pemberian pelayanan yang lebih maksimal kepada warga masyarakat Bondowoso.
Lebih lanjut Sahlawi mengatakan, PPP akan terus berikhtiar di masa kepemimpinan KH. Salwa Arifin saat ini, agar pelayanan kesehatan yang sudah baik akan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.
“Apalagi institusi rumah sakit berdasarkan jenis dan sifatnya termasuk institusi pelayanan umum yang membutuhkan jasa pelayanan bersifat terus menerus sehingga diperkecualikan dari kemungkinan 5 hari kerja,” ujarnya kepada Beritabaru.co melalui pesan Whatsapp, Rabu (18/12).
Selain itu, menurut laki-laki yang pernah menjabat sebagai komisioner KPUD Bondowoso itu, pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak dasar setiap warga Nagara Indonesia, yang hal itu sudah dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28 H UUD 45.
Namun demikian disampainya, Fraksi PPP menyayangkan kalau pelayanan RSUD hanya 5 hari kerja.
Dia menilai keputusan itu tidak sesuai nilai-nilai yang ada dan berakibat pada kurang maksimal pelayanan.
“Mengapa LPBH-NU baru mempersoalkan sekarang bahkan langsung mengirimkan surat Somasi? Padahal kebijakan 5 hari kerja diberlakukan sejak tahun 2016, pada masa pemerintahan sebelumnya,” tanyanya.
Dia membeberkan, sesuai hasil rapat kerja Komisi 4 DPRD Bondowoso dengan RSUD Bondowoso (16/12) pemberlakukan 5 hari kerja melalui proses dan tahapan panjang.
Diawali telaah dan analisa internal, studi banding ke RSUD yang memberi pelayanan 5 hari kerja dengan melibatkan SKPD terkait, serta berkirim surat kepada bupati dan akhirnya mendapatkan ACC.
Bahkan, lanjut dia, perkara itu telah diaudit oleh Sistem Pengendalian Internal (SPI) dengan hasil saran 5 hari kerja tetap dipertahankan.
“Dari proses panjang yang telah dilakukan akhirnya pada bulan Oktober 2016 pihak RSUD mengeluarkan surat edaran dan pemberitahuan pemberlakuan resmi 5 hari kerja kepada BKD dengan tembusan lengkap kepada BUPATI, SEKDA, kepala inspektorat, kepala Dinkes, dan ketua DPRD,” sambungnya.
Dia menuturkan, fakta di lapangan meskipun RSUD Bondowoso memberlakukan 5 hari kerja untuk jasa poli rawat jalan, namun menejemen pelayanan 7 hari x 24 Jam tetap berlaku melalui pelayanan UGD dengan siaga dokter, sesuai dengan jadwal piket yang telah ditentukan.
“Sungguhpun demikian, Fraksi PPP menghimbau kepada semua pihak, agar masalah hari kerja RSUD disikapi secara arif dan bijaksana, agar tidak menimbulkan persoalan baru dan akhirnya masyarakat menjadi korban kembali,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya di beberapa media, Lembaga Banuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU) melakukan somasi kepada RSUD dr. Koesdadi karena akan menerapkan Lima Hari Kerja.
Somasi yang mereka lakukan itu bermaksud untuk memberikan teguran dan sekaligus mengingatkan Pemerintah Bondowoso untuk tidak melakukan Pembangkangan hukum.