Formula Baru UMR 2024: Jokowi Dorong Kesejahteraan Pekerja
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan formula baru penghitungan Upah Minimum Regional (UMR) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Perubahan ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (1), mewajibkan provinsi, kabupaten, atau kota yang memiliki UMR melakukan penyesuaian nilai setiap tahun.
Formula tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4), mencakup penambahan nilai UMR tahun depan dengan menggabungkannya dengan penyesuaian dari tahun berjalan. Proses penyesuaian nilai, yang dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (5), melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki upah minimum sebagai mana dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun,” bunyi Pasal 26 ayat (1) aturan tersebut.
Adapun ayat (2) mengatur besaran upah juga harus dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Hal ini diatur Pasal 26 ayat (5).
Selain itu, PP Upah juga mewajibkan kepala daerah untuk mengumumkan nilai UMR baru paling lambat pada 21 November. Untuk mengakomodasi hari libur, pengumuman UMR baru pada tanggal tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya satu hari sebelumnya.