Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Covid-19 Riau
Tarmidzi, Deputi Koordinator FITRA Riau.

FITRA Hitung Potensi Realokasi Anggaran Penanganan COVID-19 se-Riau, Nilainya Rp1,3 T



Berita Baru, Pekanbaru – Penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Riau sampai tanggal 31 Maret 2020 tercatat sudah mencapai 14.989 orang dalam pemantauan (ODP), 109 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 3 orang positif Covid-19 yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Riau. Untuk itu, pemerintah daerah kabupaten dan kota harus segera menjalankan program-program yang terukur untuk menangani pandemi ini.

Berdasarkan data yang dirilis pada website resmi corona.riau.go.id, daerah dengan ODP tertinggi adalah Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu 3.474 ODP dan 2 orang PDP. Kemudian disusul Kabupaten Bengkalis 2.664 ODP, 13 PDP dan 1 orang positif, lalu Kabupaten Kampar 2.089 ODP dan 7 orang PDP, daerah lainnya dengan jumlah ODP dibawah angka 2.000, termasuk kota Pekanbaru yang terdapat 2 orang pasien positif Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak boleh lengah lagi. Harus segera melakukan tindakan-tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 ini agar tidak meluas dan berdampak semakin parah”. Ujar Deputi Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi.

Menurutnya, pengendalian yang harus dilakukan terdiri dari upaya pencegahan dan penanganan terhadap ODP, PDP dan orang yang positif terinfeksi. Pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi ini sesuai peraturan yang berlaku.

FITRA Hitung Potensi Realokasi Anggaran Penanganan COVID-19 se-Riau, Nilainya Rp1,3 T

Realokasi Anggaran dari Kabupaten/Kota Rp973 Miliar, dan Provinsi Riau Rp356,1 Miliar

FITRA Riau menjelaskan bahwa mereka telah melakukan analisis terhadap APBD tahun 2020 pada 12 Kabupaten/Kota. Dalam analisis yang dilakukan tersebut, FITRA Riau menggunakan acuan yang terdapat pada Inpres No. 4 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan No. 19 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2020, dan Keputusan Menteri Keuangan No. 6 tahun 2020.

“Berdasarkan regulasi tersebut, realokasi anggaran dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari DAK, DID, DBH CHT dan BTT, yang terdapat di kas masing-masing daerah”. Terang Tarmidzi.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dan Belanja Tidak Terdua adalah alokasi yang telah ditetapkan dengan jumlah cukup besar. Sehingga harus diprioritaskan penggunaannya untuk penanganan COVID-19 di setiap daerah.

Dari empat sumber tersebut, FITRA Riau berhasil mengkalkulasi potensi anggaran pada 12 Kabupaten/kota yang dapat direalokasi untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp973 miliar.

“Estimasi tertinggi terdapat pada Kabupaten Indragiri Hilir Rp165 miliar, dan Bengkalis Rp113 miliar. Daerah lainnya potensinya antara Rp50 miliar sampai Rp95 miliar yang dapat dioptimalkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19”. Jelasnya.

Berdasarkan KMK No. 6 tahun 2020, realokasi anggaran yang bersumber dari DAK bidang kesehatan saja pada 12 Kabupaten/Kota se-Riau adalah senilai Rp284 miliar bisa direalokasikan untuk penanganan covid-19 oleh masing-masing kabuapten/kota. Adapun yang bersumber dari DID dan DBH CHT masing-masing sebesar Rp372 miliar, dan Rp258 miliar.

“Sedangkan potensi realokasi dari Belanja Tidak Terduga atau BTT, pada 12 Kabupaten dan Kota se-Riau sekitar Rp58 miliar. Anggaran ini sangat potensial digunakan untuk penanganan Covid-19 dikarenakan belum ditentukan peruntukannya”. Kata Tarmidzi menjelaskan.

Sebelumnya, FITRA Riau juga menghitung potensi APBD Riau tahun 2020 yang dapat direalokasi untuk penanganan COVID-19 bisa mencapai Rp356,1 miliar dari total belanja daerah sebesar Rp10,3 triliun.

Potensi anggaran tersebut, menurut FITRA Riau, sebagian besar bersumber dari kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yang tidak prioritas dan dapat ditunda pelaksanaannya pada tahun berikutnya. Sebagian lagi berasal dari pengurangan anggaran operasional pemerintah daerah dan belanja rutin yang tidak wajar.

Berdasarkan hasil analisis FITRA Riau yang disampaikan secara tertulis, realokasi anggaran tersebut bersumber dari anggaran pembelian kendaraan dinas Pimpinan DPRD Rp10,4 miliar, anggaran pembangunan gedung perkantoran termasuk untuk pembangunan gedung Korem Rp. 87,8 miliar, anggaran perjalanan dinas ke luar negeri Rp16,5 miliar, konsultasi dan biaya pengurusan kunjungan ke luar negeri bagi DPRD sebesar Rp1,3 miliar, dan tunjangan perumahan khusus bagi pimpinan DPRD Rp1 miliar.

Selain itu, FITRA Riau juga menghitung potensi realokasi anggaran melalui pemotongan 30 persen dari belanja operasional Pemda. Belanja tersebut meliputi perjalanan dinas ke dalam dan luar daerah sebesar Rp107 miliar, serta dari program dan kegiatan rutin aparatur sebesar Rp131,7 miliar yang dipergunakan untuk administrasi perkantoran, serta peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana aparatur.