Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan LGBT
Berita Baru, Jakarta – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Edaran Dekan Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang keberadaan dan penyebarluasan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan fakultas tersebut. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan adanya seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan toilet perempuan, menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan mahasiswi.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Surjono, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah menerima keluhan dan laporan resah dari mahasiswi terkait perilaku yang dianggap tidak semestinya.
“Itu membuat mahasiswi menjadi sangat resah dan melapor kepada kami beberapa waktu lalu,” ungkap Sugeng dikutip dari Medcom.id pada Selasa (19/12/2023).
Sugeng menegaskan bahwa surat edaran ini bukan semata-mata diskriminatif, melainkan merupakan hasil dari kajian matang. Dia menyadari bahwa orientasi seksual merupakan hak setiap individu, namun menganggap perlu adanya aturan terkait aktivitas LGBT di lingkungan kampus, termasuk dalam penggunaan fasilitas toilet.
Dalam surat edaran tersebut, Dekan Fakultas Teknik UGM, Selo, menyatakan bahwa larangan LGBT di Fakultas Teknik bertujuan mewujudkan lingkungan pembelajaran kondusif dan mencegah penyebarluasan paham serta perilaku yang mendukung LGBT. Surat edaran ini merujuk pada berbagai peraturan, termasuk Peraturan Rektor UGM tentang Tata Perilaku Mahasiswa, Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, dan Kode Etik Dosen UGM.
“Kami menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik UGM karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia,” tegas surat edaran tersebut.
Dalam konteks sanksi, Fakultas Teknik UGM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti terlibat dalam aktivitas dan penyebarluasan LGBT. Sanksi ini diberikan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di UGM.