Erick Thohir Ingatkan Pengkonsumsi Ivermectin Harus Gunakan Resep Dokter
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin edar obat terapi Covid-19, Ivermectin, produksi PT Indofarma (Persero) Tbk. Disebutkan Indofarma mampu memproduksi 4 juta tablet Ivermectin per bulan, dan siap dijual ke masyarakat.
Kendati demikian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, bahwa Ivermectin tergolong ke dalam kategori obat keras, sehingga penggunaanya perlu disertai resep dokter.
“Jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter,” kata Erick dalam unggahan akun Instagram-nya, dikutip Selasa (22/6/2021).
Erick juga menjelaskan, meskipun saat ini masih terus dalam proses pengujian, obat terapi Covid-19 itu sudah siap diedarkan. Menurutnya, agar dapat dijangkau oleh masyarakat, Ivermectin akan dijual dengan harga mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 7.000 per tablet.
“Menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa dan membantu penanganan Covid-19,” ujar Erick.
Selain Ivermectin, Indofarma juga akan memproduksi obat terapi Covid-19 jenis Oseltamivir dan Favipiravir, untuk memastikan kecukupan stok. Kedua jenis obat tersebut ditargetkan sudah dapat menerima lisensi pada September mendatang.