Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Berita Baru, Jakarta — Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terbukti menerima suap selama menjabat sebagai Dirut Garuda serta melakuan pencucian uang. Hakim menvonis Emirsyah 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” ungkap hakim Rosmina, Jumat (8/5).
Dalam sidang yang digelar dengan teleconference, Emirsyah juga diputus hakim membayar uang pengganti kepada negara. Jumlahnya mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura atau sekitar Rp 22,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Pada dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap terkait pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian perawatan mesin (engine) Roll Royce Trent 700, selama menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai Juli 2014.
Pemberian yang diterima Emirsyah itu diyakini sebagai fee dari pihak pabrik melalui perusahaan intermediary yaitu PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Connaught International Pte Ltd.
Perbuatan Eks Dirut PT Garuda Indonesia itu memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHP. Selain itu, ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.