Dua Penembak Laskar FPI Masih Dirahasiakan
Berita Baru, Jakarta – Hingga saat ini, Polri masih merahasiakan identitas anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) kepada Laskar FPI dalam bentrok di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun kemarin.
Identitas mereka belum diungkapkan oleh Polri meskipun sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca gelar perkara.
“Nanti akan disampaikan,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono ketika ditanya wartawan mengenai identitas para tersangka, Selasa (6/4).
Sejauh ini, baru ada satu tersangka yang diumumkan Polri, yakni Elwira Priyadi Zendrato yang diumumkan polisi meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada awal Januari lalu.
Meski begitu, belum diketahui secara rinci mengenai peranan Elwira pada perkara tersebut. Hanya saja, polisi resmi menghentikan penyidikan kepada dirinya karens meninggal dunia.
“Berdasarkan (pasal) 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” terang Rusdi.
Sejauh ini, polisi melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain. Mereka akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 KUHP terkait dengan pembunuhan.