Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dito Mahendra Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Dito Mahendra (Foto: Antara)

Dito Mahendra Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal



Berita Baru, Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada Senin (17/4/2023) setelah melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun 9 jenis senjata api ilegal yang disita oleh penyidik adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Djuhandani juga menegaskan bahwa surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro, Djuhandani memastikan bahwa kabar 6 senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.

“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar,” katanya.

Djuhandani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro. Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro.

“Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” tegasnya.