Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Tebar Hoax dan Kampanye Hitam, Relawan BAGUS Laporkan Akun FB ke Polres dan Bawaslu Gresik

Diduga Tebar Hoax dan Kampanye Hitam, Relawan BAGUS Laporkan Akun FB ke Polres dan Bawaslu Gresik



Berita Baru, Gresik – Tensi Pilkada Gresik kian memanas menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Bahkan, sebaran fitnah, makian, black champaign, hoax, dan ujaran kebencian di media sosial khususnya Facebook (FB) semakin masif.

Kali ini, relawan BAGUS (Barisan Alif Gresik Untuk Semua) melaporkan akun Facebook bernama Arya Masa. Pasalnya, akun tersebut mengunggah foto lama Pak Qosim dalam sebuah acara bersama beberapa ormas dengan dibumbui caption yang mengandung ujaran fitnah.

“kebiasaan yang kurang pantes, dan uang tsb bukan uang pribadinya, Majeki para kades atao ASN,” tulis akun Arya Masa dalam status Facebook.

“Itu kan fitnah yang tidak berdasar, itu termasuk kampanye hitam yang diframing,” tutur Aris Gunawan, wakil ketua relawan BAGUS.

Kemudian, usai mengamati marak dan masifnya postingan di Facebook yang berisi ujaran kebencian, fitnah dan kampanye hitam, Aris berinisiatif melaporkan akun-akun tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Gresik dan Polres Gresik pada Senin (30/11).

“Karena ini kalau dibiarkan akan mencederai demokrasi, kami minta Kepolisian dalam hal ini bagian cybercrime dan Bawaslu mengusut tuntas siapa operator dibalik akun-akun tersebut. Dan kalau pemegang akun tersebut adalah pendukung Paslon ya harus ditindak,” tegasnya.

Adapun dasar hukumnya, lanjut Aris, adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE, lalu pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 311 KUHP.
“Itu sudah masuk tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pantauannya, Aris Mengaku menjumpai setidaknya 20 akun yang sering mengunggah status hoax dan kampanye hitam kepada paslon nomor urut satu.

“Ada akun Facebook bernama Arya Masa, Dara Kusuma, Siska, dan lain sebagainya. Dalam pengamatan kami mereka sering menyebar informasi hoax, ujaran kebencian, fitnah dan kampanye hitam yang menyerang Paslon nomor urut 1,” beber Aris yang juga ketua LSM FPSR tersebut.

Abdul Hakam, Staf Bagian Penanganan Pelanggaran Bawslu Gresik akan meneruskan laporan sebagaimana mestinya.

“Akan kami pelajari dulu, tahapannya, akan kita periksa dulu laporannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris LSM Avicenna Gresik M Khudaifi mengatakan, ruang media sosial memang rentan terjadi kampanye hitam dan persebaran hoax.

“Karena semua punya kebebebasan berekspresi tanpa verifikasi,” ujarnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam bermedia sosial, cermat dalam menyampaikan informasi cermat juga dalam menerima informasi tersebut.

“Jadi jangan langsung diterima informasi yang bersumber dari media sosial, karena itu bisa saja berisi fitnah hoax atau kampanye hitam,” himbaunya.

Sebagai penegasan, Kordinator Jaringan Pemantau Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Gresik, Zainal Abidin Menghimbau para kontestan dan tim kampanye untuk tidak menggunakan kampanye hitam bernada provokatif sara dan sebagainya.

“Paslon dan tim sukses harus memberi teladan dan contoh kepada masyrakat berdsrkan visi misi dan program paslon,” tuturnya.