Diduga Disalahgunakan, Mobil Dinas Milik Pemkab Gresik Disoal
Berita Baru, Gresik – Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemkab Gresik dengan tipe Toyota Inova warna hitam bernopol W 1538 AP diduga disalahgunakan. Berdasarkan laporan dari masyarakat, mobil tersebut dipakai Dyan Agung Wicaksono.
Dyan sendiri merupakan seorang kontraktor yang beralamat di Dusun Singorejo RT III, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Atas kondisi tersebut, tim Pelaksana Harian Advokasi dan Hukum salah satu pasangan calon (Paslon) melaporkan hal ini serta berkirim surat ke Bupati Gresik. Selain ke bupati, surat tembusan itu juga dikirim ke Kapolres Gresik melalui Kasatlantas.
“Berdasarkan laporan di lapangan, mobdin itu ada dugaan dibarter oleh salah satu paslon yang maju cabup,” ujar Irfan Choirie selaku Ketua Pelaksana Harian Advokasi dan Hukum salah satu paslon, Jumat (24/10).
Masih menurut Irfan Choirie, mobdin milik pemkab tersebut semula ber-nopol W 1538 AP kemudian diubah plat hitam dengan nopol W 1554 QM. Kendaraan itu dibarter dengan mobil Mitsubishi Sport W 1685 DA.
“Yang kami masalahkan, mobil mobdin malah dipakai orang lain. Padahal, berdasarkan UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan mengganti plat nopol palsu bisa dikenai pidana pasal 236 KHUP,” paparnya.
Irfan Choirie menambahkan, dirinya sangat menyayangkan pola-pola yang dilakukan oleh salah satu cabup. Untuk itu, pihaknya keberatan masih ada yang memanfaatkan fasilitas negara.
“Seharusnya kalau sudah mencalonkan diri, semua fasilitas milik negara yang melekat dikembalikan,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Kabag Umum Pemkab Gresik, Sukardi membantah adanya mobdin yang disalahgunakan atau diperuntukkan buat orang lain, tidaklah benar. Sebab semua mobdin telah didata sesuai peruntukkannya.
“Semua mobdin baik itu buat pejabat eselon II, hingga III didata semua. Baik itu yang beroperasi maupun yang tidak,” katanya.
Saat ditanya mengenai ada mobdin W 1538 AP yang dibarter atau disalahgunakan ke orang lain, Sukardi menegaskan bahwa mobil Toyota Innova warna hitam itu masih di kantor atau di gudang.
“Silahkan dicek sendiri, mobilnya masih ada kok,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Dyan Agung Wicaksono saat dihubungi melalui sambungan seluler membantah jika mobilnya ditukar dengan mobdin milik Pemkab Gresik.
Agung mengaku bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya itu, dibeli oleh salah satu cabup pada awal September 2020.
“Enggak ditukar, kemarin habis bayar pajak langsung dibeli September awal 2020. Mobil Pajero Sport hitam punya saya laku Rp 350 juta. Saat pandemi Covid-19 butuh uang buat bayar tanah,” urainya.
Disinggung mengenai mobdin Pemkab Gresik yang dipersoalkan tim hukum salah satu paslon Pilkada Gresik, Agung menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal itu.
“Saya tidak tahu, sekarang mobil saya cuma Toyota Avanza sama Daihatsu Sirion kalau buat kerja di proyek,” pungkasnya.