Dicecar 35 Pertanyaan, Anggota DPRD Gresik Tersangka Kasus Penistaan Agama Resmi Ditahan
Berita Baru, Gresik – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto akhirnya resmi ditahan di Mapolres Gresik, Senin (18/7).
Nur Hudi dijebloskan ke penjara setelah 5 jam lebih menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Penahanan Nur Hudi menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah masuk jeruji besi terlebih dahulu.
Sebelum ditahan, tersangka Nur Hudi memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum dan putranya sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Nur Hudi sempat mangkir pada dari pemanggilan pertama pada Sabtu (14/7).
Dalam pemeriksaan, Nur Hudi yang mengenakan pakaian ungu dengan rambut panjang diikat itu dicecar sebanyak 35 pertanyaan, guna proses pemeriksaan atas Kasus Penistaan Agama yang terjadi pada Minggu (05/06/22) bulan lalu.
Setelah berlangsung selama 5 jam lebih dalam melakukan proses penyidikan, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengkonfirmasi, bahwa tersangka Nur Hudi Didin Arianto per-hari ini telah resmi pindah status menjadi tahanan.
“Iya, usai diperiksa tersangka Hudi hari ini telah resmi ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Wahyu Rizki Saputro ketika dikonfirmasi, Senin (18/7).
Legislator itu terjerat hukum karena berperan menyediakan tempat pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing. Politisi asal Partai Nasdem Gresik itu merupakan pemilik Pesanggrahan Ki Ageng Kramat, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Selain Nur Hudi, polisi juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Sutrisna alias Krisna, pria yang berperan sebagai penghulu, Arif Syaifullah, pembuat konten serta Syaiful Arif, pria yang berperan sebagai mempelai pria.
Akibat perbuatannya itu, Nur Hudi bersama tiga tersangka lainnya dijerat pasal 156 A tentang penistaan agama. Khusus tersangka bernama Arif Saifullah dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 156 A tentang penistaan agama.