Demo Pemprov Banten, Polisi Ingatkan Mahasiswa Sanksi Prokes
Berita Baru, Banten – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Banten.
Dalam demonstrasi Demo itu digelar di Jl Syekh Nawawi Al Bantani Palima Kota Serang, mereka menyampaikan aspirasi terkait hari jadi Provinsi Banten ke-21.
Dikutip dari detik.com, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh mahasiswa yang melakukan unjuk rasa untuk tertib dan damai.
“Silakan menyampaikan aspirasi secara tertib. Kami imbau unjuk rasa jangan menjurus ke tindakan anarki, unjuk rasa diatur dengan baik dan aman,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (4/10).
Menurutnya, saat diimbau, massa aksi sudah tidak mentaati protokol Kesehatan. Polda Banten masih terus mengimbau agar mereka gunakan masker dan tertib prokes
“Kami mengajak untuk massa unjuk rasa menerapkan protokol kesehatan dan meninggalkan tempat aksi karena kondisi PPKM Kota Serang Level 3 tidak diperbolehkan berkerumun,” ujar Shinto.
Dia menegaskan Polda Banten akan menindak tegas jika peserta aksi tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam penyampaian aspirasi di ruang publik serta melakukan kerumunan.
Diketahui, pelanggar aturan pada masa PPKM ini bisa dijerat sanksi pidana hingga denda karena dianggap menghalangi penanggulangan wabah.