Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dampak Ekologis Omnibus Law Terhadap Lingkungan Hidup

Dampak Ekologis Omnibus Law Terhadap Lingkungan Hidup



Indonesia is home to many environment movement, either led by established environmental activist or by goups of indigenous people.

– Mongabay –

Berita Baru – Petikan di atas tentunya membuat semangat usaha pelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Upaya-upaya ke arah sana tentunya memerlukan basis hukum yang kuat dan berdaulat.

Salah satu usaha tersebut ada pada semangat konservasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sangat menguntungkan bagi usaha pelestarian alam.

RUU Cipta Kerja menghapus pasal 16 UU Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan mengusahakan lahannya sesuai konsesinya. Jika aturan tersebut dijalankan, bidang tanah yang belum diusahakan akan diambil alih oleh negara.

Dengan dihapusnya pasal itu status tanah terlantar berpotensi hilang atau akan dikuasai negara agar tidak disalahgunakan ataupun menjadi beban kelestarian ekologi, semisal dipakai sebagai lahan penambangan liar atau kegiatan lain yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup.  

Kemudahan investasi  beserta priotitasnya bagi kalangan pebisnis untuk mendapatkan hak atas tanah dengan mengubah pasal 14 dan menghapus pasal 15 dan pasal 16 UU Perkebunan.

Maka dari itu, RUU Cipta Kerja terlihat berupaya menghilangkan batas maksimum penguasaan bagi perusahaan perkebunan, industri kehutanan, dan pertambangan.

Artinya pula bahwa pengelolahan legal akan semakin luas dan mengecilkan risiko adanya perluasan pengelolahan tanah atau lahan liar baik oleh pemodal besar ataupun pelaku lainnya.

Substansi RUU Pertanahan yang masuk RUU Cipta Kerja memang seakan-akan munculnya Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang tak terbatas.

Hak ini merupakan jenis hak baru yang kuat dan luas karena dapat diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD badan hukum yang ditunjuk pemerintah. Namun, tetaplah sesuai prosedur, terutama yang berkaitan dengan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

Pasal 129 RUU Cipta Kerja menyebutkan HPL sebagai pemberian jenis hak atas tanah negara, di mana tanah yang belum dilekati hak merupakan tanah negara. Artinya, lahan-lahan liar yang berpotensi merusak lingkungan juga akan semakin diperkecil dan dikelolah.

Penguasaan tanah yang terlantar adalah upaya negara di dalam menjaga kelestarian lingkungan dan agar tidak salahgunakan pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dengan cara merusak kelestarian alam.

Sebagaimana dijelaskan di atas, tindakan-tindakan tersebut seperti: penambangan liar, perkebunan liar ataupun usaha lainnya yang berdampak terhadap alam karena ilegal dan tanpa pengawasan.

Dukungan terhadap kelestarian lingkungan oleh RUU Cipta Kerja juga dapat dilihat pada poin yang mengubah konsep peizinan berusaha yang semula berbasis izin (licence approach) ke konsep perizinan yang berbasis risiko (Risk Based Approach).

Artinya, investor ataupun pengusaha dan lainnya, jika tidak dapat mempertahankan kualitas lingkungan seperti yang berkaitan dengan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), maka “risk based”-nya negatif. Artinya perusahaan tersebut menunjukkan ketidakmampuan mengelolah lingkungan. Hal ini dapat memungkinkan adanya pencabutan izin usahanya.

Kelestarian lingkungan ini juga dilindungi dalam usaha peningkatan standarisasi kriteria dalamk NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) termasuk juga dalam hal keamanan gedung bagi dampak sekitarnya.

Penerapan izin lingkungan bersamaan dengan instrumen standar kualitas lingkungan merupakan praktik yang lazim, artinya semua akan melewati perizinan ini. Pengaturan lingkungan hidup mengandalkan standar yang terukur.

Tak mungkin perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach) melupakan atau tanpa melewati pengujian terhadap dampak dan kualitas lingkungan.

Secara garis besar, standar lingkungan dapat dibagi menjadi dua, yaitu standar lingkungan yang ditetapkan pada media lingkungan misalnya kualitas udara atau air di wilayah tertentu dan standar yang ditetapkan pada sumber polusi (standar emisi, standar proses produksi dan standar produk)

Penetapan standar pada umumnya dianggap hanya sebagai tahap pertama dari keseluruhan pengolahan lingkungan hidup. Untuk mencapai penataan pada standar tersebut ada beberapa perangkat yang dapat digunakan salah satunya adalah izin. Izin digunakan untuk mencegah pelanggaran terhadap standar lingkungan yang telah ditentukan.

Pendekatan perizinan berbasis risiko pada RUU Omnibus Law bukan berarti meniadakan izin-izin yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan seperti yang telah diisukan. Perizinan berbasis risiko malah membuat lebih ketat karena parameternya adalah: semakin berisiko, semakin ketat perizinannya. Termasuk yang berkaitan dengan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

Sehingga tanpa izin lingkungan, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Bagaimana bisa mengawasi kalau parameternya dihilangkan. Jadi, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan poin krusial ini. Pengawasan merupakan satu cara untuk memastikan ketaatan.

Berbagai macam izin yang berkaitan dengan lingkungan pasti dipertahankan dan tak mungkin dihilangkan. Dengan adanya izin tersebut memudahkan tercapainya tujuan pengawasan dan mempermudah untuk menganalisis dan memutuskan serta menerbitkan izin atau tidak.

Apabila izin yang berhubungan dengan kelolah lingkungan dihilangkan, tentunya birokrasi kesulitan dalam melakukan pengawasan serta berpotensi lebih rumit dan tidak terkoordinasi lagi.

Izin sangat diperlukan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan ekologi serta memerlukan pengawasan khusus. Dan, ini sudah dicakup oleh RUU Cipta Kerja.

Pada dasarnya undang-undang yang mengatur perlindungan dan pengelolahaan lingkungan hidup adalah sebuah ketentuan hukum yang mengikat dan terkait dengan izin lingkungan yang berlaku sebagai standar dan parameter terhadap dampak dan pengaruhnya terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Perizinan berbasis risiko dalam RUU Cipta Kerja berhubungan erat dengan pelaku usaha dan kegiatan usaha yang berpotensi besar merusak atau mencemari lingkungan dengahn memberikan izin yang ketat sesuai dengan derajat risikonya.

Sehingga, pelanggaran terhadapnya sangat mungkin berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan. Bahkan juga berpotensi terhadap yang lain seperti kesehatan, kesejahteraan, dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Perizinan merupakan fungsi dari risiko, jika risikonya lebih besar maka aturannya harus lebih ketat. RUU Cipta Kerja yang mengangkat perizinan berbasis risiko akan memberi peringatan dan kewaspadaan terhadap kegiatan-kegiatan khususnya yang memiliki risiko tinggi.

Sedangkan kegiatan yang berisiko rendah kemungkinan akan sedikit longgar sesuai dengan derajat risikonya. Itulah keadilan humanisme dari RUU Cipta Kerja.

Kementerian dan lembaga pun juga didorong untuk dapat menggali lebih dalam mana regulasi yang mendapat kawalan dan perizinan ketat dan mana regulasi yang tidak perlu mendapatkan tekanan berat berdasarkan risiko tersebut di atas.