Dalih Tawarkan Proyek 10 Miliar, Pelaku Bawa Kabur Mobil Korban Diringkus Polisi Gresik
Berita Baru, Gresik – Muhamad Hafid (38), asal Desa Banjarworo Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban terbilang cukup lihai dalam melancarkan aksi pencuriannya. Bagaimana tidak, dengan dalih menawarkan proyek di Gresik lalu berpura-pura meminjam mobil Honda Jazz milik Agus Slamet Riyadi (42), warga Pegedangan, Kabupaten Tangerang, pelaku kemudian membawa kabur mobil korban.
Mulanya, korban Agus Slamet Riyadi mendapatkan tawaran pekerjaan proyek sebesar Rp 10 miliar dari pelaku yang mengaku bernama Budi (M.Hafid). Kemudian korban bersama rekannya bernama Bambang berangkat dari Tangerang menuju ke Gresik.
Setibanya di Gresik, korban bertemu tersangka yang mengaku memiliki rumah di Jalan Mutiara Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Gresik. Padahal, rumah tersebut milik Fauziah Lindawati dan akan menjual.
Belum menyadari bahwa dirinya sedang ditipu, korban akhirnya bertemu dengan pelaku. Sampai di depan rumah tersebut, pemilik rumah Fauziah Lindawati membukakan pintu pagar dan mempersilahkan masuk ke rumahnya. Tak lama kemudian, pelaku meminjam mobil Honda Jazz wama putih nopol B 1927-JVC milik korban berdalih untuk membeli obat dan oleh-oleh.
Tanpa berpikir panjang, korban pun percaya dengan bujuk rayu tersangka yang mengira itu memang rumah milik pelaku M.Hafid. Korban selanjutnya memberikan kunci kontak mobil berikut STNK, sekaligus menyuruh rekannya Bambang ikut dengan pelaku.
Setelah sampai di depan toko swalayan, rekan korban yakni Bambang turun untuk membell obat. Disaat itulah, pelaku M.Hafid langsung membawa kabur kendaran tersebut. Baru sadar telah ditipu oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.
Kapolsek Manyar Windu Priyo Prayitno membenarkan ada kasus penipuan yang dialami warga Tangerang dengan melakukan penyelidikan.
“Saat diburu oleh anggota kami mendapat informasi bahwa pelaku akan dijemput oleh istrinya Yuliani di Terminal Bunder, Gresik. Mengetahui hal itu tim bergerak ke terminal. Lalu mendapati pelaku turun dari bus mendatangi istrinya sebelum ditangkap,” ujarnya, Rabu (8/12).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Windu, anggotanya juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya satu kaos lengan pendek, satu buah celana pendek, satu buah ponsel, serta uang senilai Rp 38 juta.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku kami tahan,” pungkasnya.