Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Ketua dan Tiga Wakil DPRD Jatim
Petugas KPK melakukan penggeledahan di DPRD Jatim. (Foto: Liputan6.com)

Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Ketua dan Tiga Wakil DPRD Jatim



Berita Baru, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Terbaru, KPK memanggil Ketua DPRD Jatim Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Selain Kusnadi, penyidik juga memanggil tiga Wakil Ketua DPRD Jatim, serta Sekretaris DPRD Jatim dan beberapa saksi lainnya. Total ada 17 saksi yang diperiksa KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri keterangan tertulisnya, Rabu (25/1).

Berikut ini 17 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur: 

  1. Kusnadi, Ketua DPRD Prov Jatim
  2. Anik, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
  3. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
  4. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
  5. Andik Fadjar Tjahjanto, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2022 sampai sekarang)
  6. Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang
  7. Hodari, Kepala Desa Robatal (GC)
  8. Ahmad Firdausi, Camat Robatal
  9. Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU dan Bina Marga Jatim
  10. Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim
  11. Muhammad Isha Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim
  12. Moh. Holil Affandi, Swasta
  13. Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
  14. Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
  15. Moh. Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
  16. Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
  17. Ikmal Putra, Kabid Randalev Bappeda Prov Jatim

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan maupun hadir atau tidaknya para saksi tersebut.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penyidik menggeledah kantor pimpinan DPRD Jatim dan semua fraksi di gedung wakil rakyat itu.

Selang beberapa waktu kemudian, KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak. Kemudian, kantor Sekretariat Daerah Jatim juga digeledah.

KPK juga menggeledah sejumlah rumah pimpinan DPRD Jatim seperti, kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim dan Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Kasus Korupsi Sahat Tua

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).