Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dalam Situasi Mendesak Warga Diizinkan Mudik
(Foto: CNN Indonesia)

Dalam Situasi Mendesak Warga Diizinkan Mudik



Berita Baru, Jakarta — Pemerintah sudah resmi mengeluarkan pelarangan mudik di tengah pandemi virus Covid-19. Akan tetapi bagi warga yang punya alasan darurat masih diizinkan dengan syarat membawa surat keterangan dari instansi terkait.

Agus Wibowo, Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan ada beberapa pihak yang bisa menerbitkan surat izin tersebut.

“Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas (tingkat) terendah,” kata Agus, Rabu (29/4).

Meski sudah memiliki surat izin, Agus menyebut tetap ada keputusan dari pihak berwenang di lapangan untuk mempertimbangkan situasi mendesak yang menjadi alasan mudik.

Menurut Korlantas Polri Irjen Istiono, bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan untuk kembali ke tempat semula.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, (sebagai bukti) bener enggak keluarganya sakit,” ungkapnya, melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).

Di lain sisi, Kombes Pol Benyamin, kepala Bagian Operasional Korlantas Polri menjelaskan bahwa selain surat keterangan yang dibawa, pemudik juga harus meyakinkan petugas di lapangan saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan mengizinkan lewat warga yang benar-benar dalam situasi mendesak.

“(Kalau hanya surat dari RT/RW) saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong” kata Benyamin.

“Paling bagus minta ke BNPB,” lanjutnya.

Walaupun demikian, Benyamin terus memberi himbauan untuk masyarakat agar tidak mudik selama situasi pandemi Covid-19.

hingga hari kelima penerapan pelarangan mudik di seluruh jalur Pulau Jawa, kepolisian sudah menggagalkan usaha mudik kurang lebih 12.000 kendaraan, baik kendaraan pribadi roda dua, roda empat ataupun kendaraan umum. Paling banyak, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan pribadi.

“Paling tinggi di Cikarang Barat,” ungkap Benyamin.