Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW MA
Kantor Mahkamah Agung (Foto: Istimewa)

Cegah Transaksi Korupsi, MA Pasang CCTV di Seluruh Sudut Kantor



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memasang Closed Circuit Television (CCTV) pada setiap sudut kantor untuk mencegah terjadinya transaksi korupsi.

“Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi dalam keterangannya, Senin (2/1).

Sobandi mengatakan penetapan dua hakim agung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kepercayaan publik terhadap MA menurun. Kedua hakim agung yang menjadi tersangka korupsi itu yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Karena itu, MA melakukan berbagai langkah agar praktik culas tidak lagi terjadi di MA.

MA juga berencana membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri, agar tamu dapat melayani sendiri keperluannya. Nantinya, diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi, sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.

“Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang,” ucap Sobandi.

Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.

Langkah lainnya, lanjut Sobandi, perbaikan pada pola rekrutmen hakim. Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung mengutamakan penilaian pada nilai integritas, melalui rekam jejak.

Dalam proses rekrutmen, Mahkamah Agung dipastikam melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan dua rang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.

Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor, sehingga hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.

Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai. Sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai.

“Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung,” tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka
(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).