Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MAKI Ajukan Praperadilan Terkait Pungli Bintara Polda Jateng
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terkait pungli seleksi Bintara Polda Jateng. (Foto: Istimewa)

MAKI Ajukan Praperadilan Terkait Pungli Bintara Polda Jateng



Berita Baru, Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Gugatan tersebut terkait kasus dugaan pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3), lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri, dalam hal ini melalui Kapolda Jawa Tengah, tidak langsung melakukan penyidikan kasus tersebut. 

Boyamin menganggap polisi sama saja menghentikan penyidikan secara tidak sah. “Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknumnya diproses pidana, sementara ini belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng,” kata Boyamin, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (23/3).

Terpisah, Humas PN Semarang Kukuh Subyakto menyampaikan pihaknya sudah menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Selanjutnya, PN Semarang akan mempelajari berkas gugatan tersebut. 

Kukuh Subyakto menyebut, apabila telah lengkap, maka persidangan akan digelar paling lambat sepekan ke depan. “Benar kita sudah menerima berkas materi gugatan praperadilan dari MAKI dengan termohon Kapolri dan Kapolda Jateng,” kata Kukuh.

Diketahui, saat ini lima anggota Polda Jateng yang melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah diproses secara pidana. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Kapolda Jateng juga telah memecat kelima polisi tersebut.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3).