Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cegah Karhutla, Kemendes PDTT Siapkan Pendamping Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Senin (22/2).

Cegah Karhutla, Kemendes PDTT Siapkan Pendamping Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyiapkan pendamping desa guna mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Senin (22/2).

Dalam rakor yang dipimpin Presiden Joko Widodo ini, Menteri Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri didampingi Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi dan para pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendes PDTT.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah poin guna mengatasi permasalahan yang puncaknya potensi Karhutla dipredikasi terjadi pada bulan Agustus dan September.

“Pada Februari pulau Sumatera berpotensi terjadi karhutla, Pada Mei-Juli sebagian Kalimantan dan Sulawesi juga berpotensi terjadi karhutla. Puncaknya di Bulan Agustus-September. Nah kita ini harus betul tahu puncaknya kapan. Sehingga persiapannya apa, dimulai dari sekarang,” ujar Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, Presiden menekan beberapa hal yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan karhutla yakni prioritaskan upaya pencegahan dan jangan terlambat.

“Manajeman lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisasi. Semua harus digerakkan untuk melakukan deteksi dini,” katanya.

Presiden menegaskan bahwa infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai tingkat bawah untuk mencari solusi permanen gun mencegah dan menangani karhutla untuk tahun-tahun mendatang.

“Karena 99 persen karhutla itu ulah manusia. baik sengaja maupun tidak di sengaja karena kelalaian. Cari solusi agar korporasi dan masyarakat membuka lahannya tidak membakar,” kata Presiden.

“Jangan biarkan api membesar, jangan terlambat sehingga sulit dikendalikan. dan terakhir adalah Langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, Gus Menteri telah meminta Kepala Desa di seluruh Indonesia agar terlibat aktif dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Gus Menteri menjelaskan, Kepala Desa dapat merujuk pada SDGs Desa yang menjadi acuan penggunaan dana desa dimana didalamnya terdapat point-point yang peduli lingkungan.

“SDGs Desa bisa dijadikan rujukan bagi Kepala Desa,” kata Gus Menteri.

Saat ini, lanjut Gus Menteri, pihaknya akan melaksanakan pendampingan khusus terhadap para Kepala Desa berkaitan dengan pemanfaatan dana desa untuk penanggulangan kebakaran.

“Kementerian Desa PDTT siap melakukan pendampingan dan utamanya terkait dengan pemanfaatan dana untuk pencegahan kebakaran hutan,” pungkas Gus Menteri.