Cegah Dampak Negatif Merkuri bagi Kelompok Rentan, Pemerintah Upayakan Penghapusan
Berita Baru, Jakarta – Berdasarkan Konvensi Minamata di Jepang 2013, seluruh negara bersepakat untuk mengurangi bahkan menghindari penggunaan bahan kimia merkuri karena sifatnya yang berbahaya dan merupakan kontaminan yang bersifat transboundary.
Pengendali Dampak Lingkungan atau PEDAL Ahli Utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yun Insiani menegaskan bahwa pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan Merkuri sebagai bahan berbahaya dan beracun.
“Untuk itu pemerintah menetapkan aturannya di dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019,” kata Yun Insiani dalam edisi spesial-6 Berbagi Cerita di Balik Berita (BERCERITA) melalui live Instagram Beritabaru.co, bertajuk ‘Dampak Merkuri Terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan Serta Upaya Menghentikannya’, Selasa (1/3).
Program serial Publikasi dan Diseminasi Praktik Baik: Perempuan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pokja PUG KLHK, The Asia Foundations (TAF) dan Beritabaru.co sebagai media partner.
Menurut Yun Insiani, Perpres No. 21 tahun 2019 tersebut tidak hanya mengatur penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil, tetapi diatur pula penggunaan merkuri yang ada di sektor manufaktur, kesehatan dan energi.
Di Indonesia, lanjut Yun Insiani, berdasar hasil studi dan estimasi yang dilakukan KLHK pada tahun 2019, jumlah merkuri yang berpotensi menjadi limbah cukup besar, kurang lebih berada pada angka 360-an ton.
Yun Insiani pun menyebut, besarnya jumlah tersebut memiliki satu potensi bahaya tersendiri terhadap lingkungan hidup sekitar pertambangan. Mulai dari pencemaran air, tanah atau lahan, dan juga udara. Bahkan limbah merkuri juga berdampak negatif terhadap kesehatan.
“Dampak negatif bagi kesehatan reproduksi wanita dan juga kondisi janin yang ada di dalam kandungan ibu yang sedang hamil, gangguan pernafasan, dan gangguan kulit itu kerap kali kita temukan di wilayah pertambangan emas skala kecil yang menggunakan merkuri,” terangnya.
Yun Insiani menyampaikan, pemerintah melalui KLHK dan BRIN telah melakukan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan lepasan merkuri dari sektor pertambangan skala kecil.
“Pada saat ini sedang mengimplementasikan peluang global untuk pembangunan jangka panjang yang bertajuk manajemen penggunaan Merkuri yang terintegrasi di pertambangan emas skala kecil di Indonesia, yang kita sebut juga Gold ISMIA Project,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam proyek itu terus melakukan bimbingan dan komunikasi dengan memperkuat kelembagaan, perangkat kerja, kebijakan, serta regulasi yang terkait dengan pertambangan emas skala kecil bebas merkuri.
Selain itu, juga berupaya melakukan peningkatan akses mulai menyediakan bantuan teknis, transfer teknologi, dukungan formalisasi hingga peningkatan kapasitas dari komunitas penambang.
“Pemerintah mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya merkuri dan juga menyebarluaskan praktik-praktik terbaik dan pembelajaran dari penghapusan merkuri di sektor pertambangan,” ujarnya.
Yun Insiani menyebut langkah-langkah tersebut cukup efektif dilakukan. “Kami kemudian bekerja di beberapa provinsi dan kabupaten untuk mengajak masyarakat. (Mengkampanyekan) ini berbahaya bagi kesehatan,” imbuhnya.
“Dan ada alternatif sebetulnya untuk menghindari penggunaan merkuri di dalam pengolahan emas skala kecil,” imbuh Yun Insiani.