Cak Imin Minta Masyarakat Bersabar Terkait Gagalnya Pengesahan RUU TPKS
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta masyarakat tak khawatir usai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal dibawa ke Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2021, Kamis (16/12).
Pria yang akrab disapa Cak Imin meminta publik bersabar. Ia memastikan RUU tersebut akan segera disahkan di paripurna berikutnya, yakni pembukaan masa sidang awal 2022.
“Saya yakin masa persidangan yang akan datang beres gaes. Sabar ya bro,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam cuitannya, Jumat (17/12).
Cak Imin mengklaim RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena masalah teknis. Menurutnya, hasil pembahasan di Baleg telah melewati masa pembahasan di Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah.
“RUU PPKS [TPKS] belum dibawa ke paripurna karena pembahasan di Baleg (Badan Legislasi) baru selesai beberapa hari ini, jadi tdak sempat Rapim dan Bamus,” ujar ketua umum PKB tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan meski tak sempat dibahas di Rapim dan Bamus, RUU TPKS sebetulnya tetap bisa disahkan di Paripurna menjadi RUU inisiatif DPR.
Menurutnya, pimpinan DPR bisa melakukan cara alternatif lewat rapat konsultasi pengganti Bamus. Namun, kata Willy, pimpinan belum menyepakati RUU TPKS disahkan hingga menjelang rapat paripurna.
“Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti Bamus. Tapi di pimpinan memang belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggu pimpinan nanti,” kata Willy, Rabu (15/12).
Rapat konsultasi pengganti Bamus bisa dilakukan jika Bamus tak bisa mengumpulkan 57 atau setengahnya untuk memenuhi kuota forum (kuorum). Dengan rapat konsultasi pengganti Bamus, rapat tetap bisa digelar dengan hanya dihadiri satu pimpinan dewan dan 6 anggota dewan.