Buntut Pencabulan Santri di Bandung, Kemenag Cabut Izin Operasional Yayasan
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) turut mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, terkait kasus pemerkosaan terhadap 12 santri yang dilakukan oknum ustaz inisial HW. Pesantren ini diketahui menaungi Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di Cibiru, Bandung.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12).
Ia mengatrakan, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang ada di Cibiru juga ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Sebanyak 12 santriwati di Cibiru diketahui diperkosa oknum ustaz inisial HW. Beberapa bahkan hamil dan melahirkan. Kasus ini menjadi sorotan publik.