Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPJamsostek Harus Memperbaiki Data Peserta Jasa Konstruksi

BPJamsostek Harus Memperbaiki Data Peserta Jasa Konstruksi



BPJamsostek Harus Memperbaiki Data Peserta Jasa Konstruksi

Timboel Siregar

Direktur BPJS Watch


Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan telah memberikan banyak manfaat kepada rakyat Indonesia. Terkhusus jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (jkm), Presiden Jokowi telah menaikkan manfaat JKK jkm yang diatur dalam PP no. 82 tahun 2019.

Seperti yang saya tulis kemarin, kenaikan manfaat tersebut cukup signifikan dan kenaikan manfaat tersebut pastinya akan mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Peningkatan manfaat beasiswa akan mendukung pendidikan anak2 peserta. Selain manfaat yang meningkat, salah satu manfaat baru yang diatur adalah pelayanan home care bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dengan maksimal pembiayaan Rp. 20 juta.

Saya kira pelayanan home care yang sudah diberikan bagi korban kecelakaan kerja juga seharusnya bisa dicontoh program JKN sehingga para lansia dan peserta JKN yang tidak bisa lagi ke faskes bisa dirawat di rumah. Pelayanan home care ini pun akan juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan preventif dan promotif kepada keluarga dan masyarakat sekitar.

Manfaat program JKK Jkm tentunya diberikan kepada semua peserta. Kepesertaan program JKK Jkm terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia (PMI). Namun dalam pelaksanaanya, saya menilai, ada manfaat yang tidak bisa diterima oleh keluarga peserta JKK Jkm yaitu bagi keluarga peserta jasa konstruksi karena ketiadaan data peserta dan keluarganya.

Hal ini terjadi karena proses pendataan kepesertaan jasa konstruksi di program JKK Jkm tidak didasarkan pada data nama peserta, alamat, data keluarga, dan data lainnya, yang memang diterapkan untuk kepeserraan lainnya. Peserta jasa konstruksi hanya didaftarkan jumlah pekerjanya saja oleh pengusaha konstruksi, tidak ada data detail.

Proses pendataan terhadap peserta jasa konstruksi ini sudah melanggar UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan proses pendaftaran. Bicara pendaftaran maka harus jelas siapa nama, alamat, keluarga dan data lainnya yang didaftarkan ke BPjamsostek.

Faktanya data tersebut tidak ada, dan ini artinya anak2 dari pekerja konstruksi yang meninggal atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja tidak akan dapat beasiswa atau manfaat lainnya yang memang diberikan kepada ahli waris.

Pendaftaran peserta jasa konstruksi ini sudah lama terjadi tanpa ada semangat memperbaikinya dari BPJamsostek. Perbaikan ini pun pernah diminta Kementerian Ketenagakerjaan namun hingga saat ini proses pendaftaran tidak berubah, masih seperti yang dulu. Proses pendataan peserta jasa konstruksi harus diperbaiki oleh BPJamsostek sehingga semua manfaat yang diamanatkan PP 82/2019 junto PP no. 44/2015 juga bisa dirasakan oleh ahli waris peserta.

Semoga Direksi BPJamsostek yang baru memperbaiki proses pendaftaran bagi peserta jasa kontruksi dan segera mendata ulang peserta jasa konstruksi yang ada dengan data yang lebih detail lagi.

Pinang Ranti, 26 Maret 2021