BMI Tegas Tolak Penerapan PPN Sembako
Berita Baru, Jakarta – Bintang Muda Indonesia (BMI) dengan tegas menolak wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako.
Pemerintah mewacanakan akan menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.
“Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran,” ujar Ketua Umum BMI Farkhan Evendi, Jumat (11/6).
Selain itu, menurut Farkhan pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan lainnya.
“Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen,” tuturnya.
Langkah pemerintah tersebut dinilai membuat rakyat semakin tercekik, selama dua tahun ini ekonomi rakyat sedang terpuruk dengan dampak Covid-19, apalagi dengan pajak-pajak yang lain yang bagi rakyat sudah cukup memberatkan, ini masih akan di tambah lah Lagi beban pajak sembako, pasti akan sangat jelas memberatkan beban ekonomi rakyat secara keseluruhan.
“BMI dengan tegas, menolak wacana tersebut, DPR harus bersuara keras terkait rencana Sri Mulyani dan Jokowi yang akan menaikan pajak sembako,” tegas Farkhan.
“Rakyat sedang lesu darah kenapa dari hari ke hari ada saja beban tambahan ke pundak rakyat, mereka berisik bicara pajak ini pajak itu,” imbuhnya.
Selain itu, Farkhan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menyuarakan penolakannya sebab ini akan menjadi kado buruk bagi rakyat.
“Demi rakyat yang terpinggirkan, pedagang kecil, dan lainnya, BMI tegas menyampaikan penolakan keras. Kami merasa pemerintah saat ini sudah tidak mau melihat rakyat dalam mengambil kebijakan, nasib rakyat tak tertolong ditambah sejumlah partai sudah merapat ke kekuasaan,” pungkas Farkhan.