Bernuansa Politis, Sekdes Sekarkurung Diduga Ambil Alih Kewenangan Jelang Pilkades
Berita Baru, Gresik – Kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas mulai menghangat. Sekretaris Desa (Sekdes) Tutik Islamiyah diduga ambil alih kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pj Kepala Desa (Kades).
Dampaknya, rapat Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran APBDes 2022 desa setempat yang semula akan digelar pada Sabtu (29/1) malam, terpaksa dibatalkan karena dinilai cacat administrasi.
Pengurus BPD Sekarkurung memprotes undangan Musdes yang ditanda tangani oleh Sekretaris Desa, Tutik Islamiyati. Protes itu dilakukan lantaran surat bertanda tangan atas nama Kades tersebut ternyata dibuat tanpa seijin Pj Kepala Desa Sekarkurung, M Ali Taufiq.
Mulanya, undangan Musdes yang dikirim secara mendadak dinilai telah melanggar Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) No 16 Tahun 2019 Bab II pasal 6 ayat 3 dan Perda Kabupaten Gresik nomer 12 tahun 2018 pasal 32 huruf (f).
“Undangan itu ilegal karena ada dua kekeliruan serius. Musdes itu kewenangan BPD tetapi yang mengundang pemdes. Lalu sekdes kok nekat tanda tangan atas nama Pj Kades tanpa diketahui Pj Kades,” beber sukatman, pengurus BPD saat dihubungi via seluler, Minggu (30/1)
Tak hanya sukatman, perwakilan warga bernama Rochim juga mensinyalir Musdes yang diselenggarakan secara mendadak tanpa sepengetahuan Pj Kades itu justru bernuansa politis. Apalagi saat dihubungi via telepon, Pj Kades mengaku tidak tahu-menahu perihal Musdes tersebut.
“Ini mau pilkades, jadi tolong jangan aneh-aneh. Kalau ada temuan melanggar aturan yang berlaku, berarti ada hal yang dipaksakan. Jadi wajar kalau kami curiga. Lucunya lagi, Pak Taufiq selaku Pj Kades Sekarkurung malah tidak tahu jika kemarin malam ada kegiatan musdes penetapan penerima BLT. Bahkan Pj Kades sempat disebut sakit, padahal malam itu kami hubungi beliau sehat,”Ujar Rochim ketua RW Perum Alam Bukit Mas (ABM) Sekarkurung.
Parahnya lagi, Ketua BPD Sekarkurung Lutfi Rahman, sambung Rochim, seharusnya paham terkait aturan tersebut telah menjadi kewenangannya. Tapi dia justru diprotes oleh anggotanya sendiri karena kewenangannya diambil alih Sekdes.
“Yang mengherankan lagi ini ketua BPD kok tidak berupaya membenarkan proses yang salah. Ini kan aneh, masak musdes yang jadi kewenangan BPD diambil alih sekdes yang mengatasnamakan Pj Kades kok ketua BPD diam saja. Kewenangan diambil orang kok diam saja,” ungkapnya.
Setelah diprotes Anggotanya dan perwakilan Warga, Lutfi Rahman selaku pimpinan rapat Musdes akhirnya meminta maaf sekaligus membatalkan Musdes mendadak tersebut untuk selanjutnya dijadwalkan ulang.
“Mohon maaf kita jadwalkan ulang. Monggo kapan pelaksanaanya mari kita sepakati,” ujarnya.
Sementara Sekdes Sekarkurung, Tutik Islamiyah, saat rapat berdalih bahwa dirinya dan Pj Kades sama-sama sibuk. Sehingga dirinya dan Pj Kades tidak selalu bertemu karena kesibukan yang dipegang masing-masing.
“Mohon maaf, ini karena kesibukan kami sehingga hanya berkomunikasi melalui telpon. Dan tanda tangan sudah ini sepengetahuan Pj Kades,” terang Tutik dengan nada memelas.
Sebelumnya, penerima BLT yang akan ditetapkan melalui musdes ada sebanyak 114 penerima masing-masing senilai Rp300 ribu dari anggaran APBDes 2022. Namun karena proses penyelenggaraannya cacat administrasi dan melanggar hukum akhirnya ditunda.