Berkas P21, Polisi Serahkan Dua Tersangka Pembunuhan Bocah di Bukit Jamur ke Kejaksaan Gresik
Berita Baru, Gresik – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas tahap II kasus pembunuhan yang dilakukan Dua tersangka yakni MSK (16), dan SNI (15), yang membunuh AAH (13), bocah asal Kecamatan Bungah akhirnya dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
Hal itu disampaikan langsung Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko Suprianto, pihak kepolisian juga menyerahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Gresik, Kamis (19/11).
“Sebelumnya berkas dari tahap 1 kita sudah ke kejaksaan dan kini sudah lengkap P21. Sekarang tahap II, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Joko.
Dengan demikian, kasus pembunuhan dengan dua tersangka, yakni MKS (16) dan SNI (15) yang tak lain masih teman korban dipastikan lanjut ke meja hijau.
Penasehat hukum kedua pelaku, Sulthon juga membenarkan hal tersebut. Hingga saat ini, dirinya terus mengawal serta mendampingi kliennya sampai di persidangan lantaran didasari kedua pelaku yang masih remaja itu memiliki masa depan yang panjang.
“Iya benar tadi sudah dilimpahkan berkas tahap duanya sudah P21, klien kami juga sehat dan saat penyerahan tahap dua tadi juga di dampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Orang tua kedua tersangka dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten (P2TP2A) Gresik dan sudah di Terima oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, AAH dibunuh oleh MSK dan SNI karena faktor cemburu dan jengkel. Korban AAH dibunuh dengan cara tak lazim, yaitu dengan dipukul kepalanya dengan balok, sebelum akhirnya kedua tangan serta kakinya diikat lalu dicemburkan ke kubangan Bukit Jamur, Bungah hingga tak bernyawa.