Bawaslu Riau Imbau Partai Politik Tidak Kampanye di Hari Buruh
Berita Baru, Jakarta – Bawaslu Provinsi Riau telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk tidak menggunakan momen peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023 sebagai ajang kampanye menjelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengatakan imbauan tersebut juga menegaskan agar partai politik tidak membawa gambar atau atribut partainya pada momen Hari Buruh.
Menurut Alnofrizal, sebagai peserta pemilu yang sudah ditetapkan, partai politik di Riau harus berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan apapun yang dilakukan partai politik tidak boleh berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei.
“Imbauan ini juga menegaskan kepada partai politik agar tidak membawa gambar atau atribut partainya pada momen Hari Buruh,” katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, yang melarang partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
Alnofrizal juga mengingatkan agar partai politik menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi kampanye. Ia menegaskan bahwa yang dibolehkan hanyalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh pada 1 Mei.
“Sebagai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka kita imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei,” jelas Alnof.
Bawaslu Riau juga mengingatkan agar partai politik tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut partai politik pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI yang tercantum dalam surat edaran nomor 24 tahun 2023.
Dengan imbauan ini, Bawaslu Riau berharap partai politik dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga momen peringatan Hari Buruh agar tetap suci dari kegiatan yang bersifat kampanye politik.