Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

bawaslu cfd gibran

Bawaslu Nyatakan Gibran Melanggar Hukum Saat Bagi-Bagi Susu di CFD



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan kegiatan bagi-bagi susu gratis dalam acara Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu [Greenfields] oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pusat, Dimas Trianto Putro dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).

Ancaman sanksi untuk Gibran berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mencakup surat teguran hingga surat daftar hitam. Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016 menyatakan bahwa “dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan.”

Jika pelanggar masih melakukan pelanggaran setelah mendapatkan surat teguran, pelanggar akan masuk daftar hitam dan tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD. Huruf f pada pasal yang sama menyebutkan bahwa “partisipan yang telah diberikan Surat Teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.”