Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anwar Usman Kembali Pimpin MK, Berikut Tanggapan Wapres Ma'ruf
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028. (Foto: Istimewa)

Anwar Usman Kembali Pimpin MK, Berikut Tanggapan Wapres Ma’ruf



Berita Baru, Lombok Timur – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menaruh harapan besar Mahkamah Konstitusi (MK) lebih baik dan adil sesuai harapan masyarakat dengan terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi menjabat sebagai Ketua MK periode 2023-2028 melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada Rabu (15/3), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap, dengan terpilihnya kembali Anwar Usman akan menjadikan MK lebih baik dan adil.

“Harapannya ke depan, tentu kita semua [mengharapkan MK] lebih baik, lebih adil, sesuai dengan harapan masyarakat,” tutur Wapres Ma’ruf, sebagaimana dikutip dari keterangan BPMI Setwapres, Sabtu (18/3).

Pernyataan itu disampaikan Wapres saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (17/3).

Selain Wapres juga menekanlan agar MK terus meningkatkan integritasnya untuk membangun kepercayaan masyarakat, “Bagaimana membangun integritas dan membangun kepercayaan masyarakat, saya kira itu [yang penting],” tegasnya.

Terpilihnya kembali Anwar Usman, ungkap Wapres, telah melalui rangkaian prosedur yang berlaku di MK, sehingga hendaknya dapat diterima semua pihak.

“Saya kira itu [urusan] internal MK. Ini kan dipilih secara langsung dan mengikuti prosedur. Oleh karena itu, memang siapapun yang dipilih tentu itu harus bisa diterima,” pinta Wapres.

“Itu aturan mainnya, untuk memilih ketua dipilih oleh anggota mahkamah,” imbuhnya.

Namun, apabila ada yang mempermasalahkan terkait prosedur pemilihan tersebut, Wapres menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat ikut campur.

“[Terkait] tata cara itu, [mungkin] DPR bisa melihat kembali apa yang mesti diperbaiki,” saran Wapres.