Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lingkungan Hidup

Anggaran untuk Lingkungan Hidup, Apakah Sudah Jadi Prioritas?



Oleh : Rizka Fitriyani


Analisis – Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua mata uang yang tidak dapat terpisahkan, keduanya saling berkaitan dan saling terdampak. Seringkali pembangunan dilakukan dengan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) secara massif yang berimplikasi pada kerusakan lingkungan hidup di kemudian hari. Pola pembangunan ekonomi yang ekstaktif sudah “ketinggalan jaman” dan harus segera ditindaklanjuti dengan mengubah pola pembangunan ekonomi yang ekstraktif menjadi pembangunan  yang berkelanjutan.

Komitmen untuk Menjaga Lingkungan Hidup

Pada tingkat global upaya mendorong pembangungan yang berkelanjutan dicetuskan dalam komitmen Sustainable Development Goals (SDGs), dimana upaya pelestarian lingkungan juga termaktub di dalamnya. Pada SDGs terdapat 17 komitmen global yang kemudian coba diintegrasikan ke dalam RPJMN 2020-2024. RPJMN 2020-2024 oleh pemerintah diklaim sebagai RPJMN hijau, karena mengintegrasikan kebijakan – kebijakan terkait upaya perlindungan lingkungan hidup, kebijakan pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim yang dijadikan sebagai salah satu Visi- Misi Presiden ke-4, yaitu “mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan”, dan kemudian diterjemahkan ke dalam agenda pembangunan ke-6, yaitu “Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim”.

RPJMN 2020 2024 juga menetapkan beberapa indicator target capaian pembangunan pada sector lingkungan hidup, yaitu : 1).Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) mencapai 69,7 di tahun 2024; 2). Luas kawasan konservasi perairan dari 22,7 juta ha (2019) menjadi 26,9 juta ha (2024); 3).Luas area dengan nilai konservasi tinggi dari 52 juta ha (2019) menjadi 70 juta ha (2024); 4). Luas kawasan konservasi yang dikelola atau dipertahankan seluas 27 juta ha.

Anggaran untuk Lingkungan Hidup, Apakah Sudah Jadi Prioritas?
Sumber : LKPP dan Nota Keuangan, diolah.

Target Pembangunan Sector Lingkungan Hidup Terkesan Ambisius

Anggaran lingkungan hidup tersebar dalam beberapa alokasi belanja di berbagai kementerian dan Lembaga, secara umum kita dapat melihat sekilas mengenai concern terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup melalui belanja fungsi lingkungan hidup. Jika melihat dari anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat terkait fungsi lingkungan hidup, dapat dikatakan bahwa target pembangunan di sector lingkungan hidup masih terkesan ambisius, karena target yang dituju tidak seiring dengan komitmen anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Realisasi anggaran fungsi lingkungan hidup tidak mengalami perubahan yang cukup berarti setiap tahunnya. Rata – rata rasio anggaran fungsi lingkungan hidup terhadap total belanja fungsi berada dibawah 1 persen atau hanya sebesar 0,82 persen pada periode  2020 – 2022. Rasio ini dapat dikatakan sangat kecil jika dibandingkan dengan kekayaan ekologi yang harus dijaga dan kerusakan lingkungan hidup yang harus diperbaiki dan diantisipasi. Bahkan pada RAPBN 2023 pemerintah pusat hanya mengalokasikan sekitar Rp13,13 triliun untuk anggaran perlindungan lingkungan hidup, atau 0,59 persen terhadap total belanja fungsi.

Anggaran untuk Lingkungan Hidup, Apakah Sudah Jadi Prioritas?
Sumber : Belanja Fungsi Tahun 2022, Dirjen Perimbangan Keuangan, diolah.

Alokasi fungsi lingkungan hidup (LH) didaerah tidak jauh berbeda, dimana dari 34 provinsi hanya sekitar 23,5 persen daerah yang memiliki rasio belanja fungsi lingkungan hidup(LH) terhadap total balanja daerah diatas satu persen atau sekitar 8 daerah, yaitu Provinsi Riau (IKFD 0,89; rasio belanja LH 1,6%), Provinsi Lampung(IKFD 0,53; rasio belanja LH 19,4%), Provinsi DKI Jakarta (IKFD 11,39; rasio belanja LH 4,2%), Provinsi Yogjakarta (IKFD 0,27; rasio belanja LH 3%), Provinsi Kalimantan Selatan (IKFD 0,71; rasio belanja LH 5,2%), Provinsi Sulawesi Utara (IKFD 0,34; rasio belanja LH 1,6%), Provinsi Maluku Utara (IKFD 0,27; rasio belanja LH 1,2%), Dan Provinsi Sulawesi Barat (IKFD 0,18; rasio belanja LH1,3%).

Dari 34 provinsi terdapat 5 daerah yang memiliki Indeks Kapasitas fiscal daerah (IKFD) berkategori tinggi (Provinsi Sumatera Utara 0,893; Provinsi Riau 0,887; Provinsi Sumatera Selatan 0,958; Provinsi Kalimantan Timur 0,975;  Provinsi Banten 1,133), dan 4 daerah yang berkategori sangat tinggi (Provinsi DKI Jakarta 11,39; Provinsi Jawa Barat 3,60; Provinsi Jawa Tengah 2,05; Provinsi Jawa Timur 2,54).

Dari 9 daerah tersebut hanya terdapat 2 daerah yang mengalokasikan belanja fungsi lingkungan hidup diatas 1 persen yaitu Provinsi Riau (1,6%) dan provinsi Jakarta (4,2%). Masih banyak daerah yang memiliki kemampuan kapasitas fiscal sangat tinggi atau tinggi tidak mengalokasikan belanja fungsi LH diatas 1 persen,  bahkan provinsi Kalimantan timur (IKFD 0,98) yang dikawasannya banyak dilakukan ekstraksi SDA hanya mengalokasikan sekitar 0,2 persen untuk belanja LH.

Hal tersebut dapat menjadi gambaran awal bahwa memang belanja fungsi LH belum menjadi prioritas jika dibandingkan dengan belanja fungsi lainnya, hal ini sangat bertentangan dengan target perlindungan LH yang ingin dikejar oleh pemerintah.