Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Andi Pangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Andi Pangerang Hasanuddin tengah dibawa Bareskrim Polri di Jakarta (Foto: CNNIndonesia)

Andi Pangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian



Berita Baru, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengalami kehebohan setelah salah satu penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian.

Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada hari Minggu, 30 April 2023.

“Tersangka APH ditangkap hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Minggu (30/4/2023).

Andi Pangerang Hasanuddin menjadi sorotan setelah membuat komentar kontroversial soal “halal darah Muhammadiyah” dalam unggahan di media sosial. Pernyataannya yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah menjadi viral.

Komentar Andi tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 25 April 2023. Laporan tersebut menyebutkan bahwa komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Kasus ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod. Ia mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi mereka yang seharusnya intelektual.

Majelis Kode Etika BRIN telah melakukan sidang etik pada Rabu, 26 April 2023, dan menyatakan Andi Pangerang telah melanggar kode etik ASN. Selain itu, sejumlah pengurus daerah dan organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyah juga melaporkan Andi ke polisi.

Andi Pangerang Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri dan terancam hukuman atas perbuatannya.