Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AMAN Sumut Desak Pengesahan Perda Masyarakat Adat
(Foto: Istimewa)

AMAN Sumut Desak Pengesahan Perda Masyarakat Adat



Berita Baru, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN Sumut) mendesak pengesahan Peraturan Daerah (Perda)  Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat  Adat (Perda Masyarakat Adat).

Menurut kererangan persnya, rancangan Perda  Masyarakat Adat sudah diajukan lima tahun lalu, namun hingga kini belum ada kepastian.

Ketua AMAN Sumut Ansyurdin mengatakan pihaknya telah mendatangi Kantor Gubernur Sumut di Medan, DPRD Sumut, dan Badan Pertanahan Nasional Sumut., pada Senin (7/9/) lalu

“Perda masyarakat adat Sumut, lima tahun didorong untuk masuk sebagai perda inisiatif melalui DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat telah memasuki periode ketiga di DPR RI.

Menurut Ansyurdin, melalui perda dan UU, kasus-kasus konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumut dapat segera diselesaikan.

Kasus agraria melibatkan masyarakat adat antara lain, konflik lahan 5.873 hektar eks HGU yang tak melibatkan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu sebagai pemangku hak.

AMAN menilai, pembangunan pro investasi akan menyebabkan kerusakan alam, pencemaran lingkungan skala luas, dan penghancuran hutan adat. Ia sekaligus menyebabkan perampasan ruang hidup bagi masyarakat adat di Sumut.

Di lapangan, soal lahan ini, Ansyurdin menyebutkan banyak pihak yang melibatkan aktor, seperti preman, mafia tanah, developer, maupun investor.

“Mereka menguasai wilayah masyarakat adat yang tidak mendapatkan perlindungan pemerintah hingga kini,” jelasnya.

“Bahkan birokrasi ikut melegitimasi, dengan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat adat, melalui beragam kebijakan sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang menjauhkan masyarakat adat dari ruang hidupnya,” imbuh Ansyurdin.

Ansyorudin mengatakan keluarnya sertifikat kepemilikan di wilayah adat, tanpa pemberian informasi dan persetujuan dari masyarakat menyebabkan penyingkiran masyarakat termasuk perempuan adat dari sumber-sumber penghidupan mereka. (*)