AMAN Sulawesi Utara Optimalisasi Pemetaan Wilayah Adat
Berita Baru, Jakarta – Tim Percepatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA) dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara melakukan pendekatan jemput bola dengan mengunjungi langsung tetua adat di kampung-kampung. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan proses pemetaan partisipatif wilayah adat di komunitas Masyarakat Adat.
Kunjungan yang dilakukan tim PPWA AMAN Sulawesi Utara bertujuan untuk memfasilitasi musyawarah terkait batas wilayah adat di desa-desa yang berbatasan, seperti Kasuratan, Pulutan, Kaima, dan Sendangan, dengan Wanua Parepei.
Samuel Angkouw, salah satu fasilitator PPWA AMAN Sulawesi Utara, menjelaskan bahwa satu dari desa-desa tersebut sudah menyelesaikan musyawarah batas wilayah adat antara Desa Parepei dan Desa Sendangan.
“Setelah musyawarah, para tetua adat dan pemerintah Desa Sendangan bersepakat. Satu desa berhasil dipetakan,” ungkap Samuel di Kantor Desa Sendangan pada Selasa (10/9/2024).
Ia menambahkan, timnya akan melanjutkan proses musyawarah ke desa-desa lain melalui pendekatan jemput bola, mengunjungi langsung pemerintah desa untuk mempercepat pemetaan. Hal ini dilakukan karena undangan sebelumnya untuk bermusyawarah di Balai Desa Parepei tidak sepenuhnya dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait.
“Kami memutuskan untuk langsung mengunjungi warga yang belum paham mengenai batas wilayah adat,” lanjutnya dengan harapan proses ini berjalan lancar.
Sekretaris Desa Sendangan, Wiwin Tendean, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menekankan bahwa kunjungan ini sangat membantu mereka memahami batas wilayah adat.
“Pemetaan batas wilayah ini sangat penting bagi kami agar mengetahui dengan jelas di mana batas wilayah adat Sendangan dan Parepei,” ujarnya.
Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menyatakan bahwa tim PPWA telah berhasil melakukan pemetaan wilayah adat di Komunitas Masyarakat Adat Parepei, yang berlokasi di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Kharisma juga menjelaskan bahwa setelah seluruh musyawarah batas wilayah adat rampung, tim PPWA akan menyelesaikan peta wilayah adat dan menyerahkannya kepada pemerintah desa. “Begitu prosedurnya,” katanya singkat.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan wilayah adat yang jelas merupakan salah satu syarat agar Masyarakat Adat dapat diakui dan dilindungi oleh negara. Oleh sebab itu, AMAN Sulawesi Utara terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat adat mengenai pentingnya memahami hak atas wilayah adat dan sumber daya alam.
Terakhir, Kharisma mengungkapkan bahwa pemetaan partisipatif wilayah adat ini memiliki nilai penting dalam menggali dan melestarikan pengetahuan lokal tentang sejarah dan sumber daya alam yang ada di wilayah adat. “Pemetaan ini sangat penting untuk menumbuhkan semangat dalam menggali dan mentransfer pengetahuan lokal,” pungkasnya.