Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aliansi Masyarakat Sipil: Segera Pecat Napoleon Bonaparte!

Aliansi Masyarakat Sipil: Segera Pecat Napoleon Bonaparte!



Berita Baru,Jakarta – Keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak memecat Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan terpidana kasus korupsi, telah menimbulkan kontroversi dan tuntutan tegas dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Instruksi Presiden Joko Widodo mengenai memberantas korupsi tampaknya tidak sepenuhnya diindahkan oleh Polri, yang memberikan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi kepada Napoleon.

Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, ICW, PBHI, AJI, Kontras, dan ICJR, mengecam keputusan tersebut dan mengeluarkan pernyataan tegas. Dalam pernyataannya, mereka menyoroti sejumlah argumen yang penting dalam konteks ini.

Pertama, argumen terkait perbuatan Napoleon dalam menerima suap terkait pengurusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang merendahkan institusi Polri dan seharusnya tidak dipertahankan.

“Perbuatan demikian seharusnya dipandang oleh Majelis Sidang Etik sebagai perbuatan yang justru semakin merendahkan institusi Polri, bukan justru tetap mempertahankannya,” ungkap pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil pada Kamis (31/8/2023).

Kedua, ketidakkonsistenan sikap Polri dalam melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya. Mereka menyoroti kasus Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi. Meskipun awalnya tidak dipecat, Polri kemudian merevisi keputusan tersebut dan akhirnya Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat.

Aliansi Masyarakat Sipil juga menyoroti perbedaan dalam penanganan anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan korupsi dan narkotika. Mereka merasa ada perbedaan sikap dalam menghadapi dua kejahatan tersebut meskipun keduanya merupakan kejahatan luar biasa.

Menanggapi situasi ini, mereka mengajukan tiga tuntutan penting:

  1. Kapolri harus segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan sidang kode etik Napoleon Bonaparte.
  2. Presiden harus mengambil alih pengawasan internal Polri.
  3. Pemerintah harus merevisi peraturan terkait pemberhentian anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Aliansi ini berpendapat bahwa Mahkamah Etik sebagai lembaga pengawas internal perilaku anggota Polri tidak efektif dan berbagai perilaku melawan etika terus terjadi.