Aktivis Lingkungan di Jepara Ditahan Akibat Komentar di Medsos
Berita Baru, Jakarta – Daniel Frits, seorang aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali), resmi ditahan oleh aparat Polres Jepara terkait komentarnya di media sosial yang melibatkan UU ITE. Awalnya, Daniel diharuskan menjalani wajib lapor, namun tiba-tiba memutuskan untuk ditahan.
Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah, Tri Utomo, menjelaskan bahwa Daniel datang ke Unit 1 Reskrim Polres Jepara untuk melaporkan diri dalam rangka absen mingguan. Namun, dalam situasi tersebut, Daniel mengabarkan bahwa ia akan ditahan.
“Kemarin datang ke Unit 1 Reskrim Polres Jepara dalam rangka absen mingguan sekitar jam 4. Di situ tiba-tiba Mas Daniel WA (whatsapp) ke saya, ‘mas ini saya posisi di unit 1 absen mingguan tapi ini mau ditahan’,” ungkap Tri dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/12/2023).
Tri berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan membawa surat permohonan, tetapi ia tidak dapat bertemu dengan Kasat Reskrim karena disebut sudah pulang.
“Pagi ini saya upayakan penangguhan,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Tri menyatakan bahwa Daniel dilaporkan terkait komentar di media sosial Facebook, di mana dalam satu unggahannya, Daniel berbalas komentar dengan pengguna Facebook lainnya.
“Saling berbalas komentar akhirnya muncul pernyataan bukan menyebut nama kelompok atau apapun, hanya masyarakat otak udang. Tidak ada menyebut Karimun Jawa atau wilayah,” terang Tri.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, membenarkan penahanan Daniel, namun belum memberikan rincian detail terkait kasus tersebut.